Dompu (Suara NTB) – Pemerintah pusat memastikan akan memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai. Kebijakan ini harus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menata kepegawaian, sehingga tidak berdampak pada pembengkakan belanja pegawai. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun Sabtu (9/5) pekan kemarin.
Muttakun menyambut positif Keputusan Bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan pasal 146 Undang – Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) melalui pengaturan pada UU APBN. Keputusan itu dibuat dalam rapat bersama di Kementerian PANRB pada Kamis (7/5). “Kebijakan ini adalah anugerah dan berkah untuk sementara waktu buat kita di Dompu,” kata Muttakun.
Kebijakan ini kata Muttakun, harus mampu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menata birokrasi kepegawaian dan tidak mudah merekrut pegawai. Selain itu, ia meminta kebijakan itu dimanfaatkan untuk menyusun strategi bersama dalam melahirkan kegiatan yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Tugas berat yang akan kita hadapi ke depan adalah bagaimana kita bersama menggali potensi sumber – sumber daerah untuk dikelola menghasilkan PAD,” harapnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah tetap melibatkan partisipasi publik dalam menyusun strategi kebijakan daerah yang akan menentukan hajat hidup masyarakat luas. Artinya,kebijakan yang dilahirkan, tidak memberatkan masyarakat, menjaga jalannya investasi dan tidak menyulitkan perangkat daerah dalam penerapan regulasi.
Muttakun menambahkan, keputusan bersama tiga kementerian ini juga menjadi angin segar bagi ASN lingkup Pemda Dompu. Pasalnya, Kabupaten Dompu termasuk daerah dengan tingkat belanja pegawai tertinggi kedua di NTB, setelah Kota Bima yaitu 51,93 persen.
Ia menyebutkan, total belanja daerah pada APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 sebesar Rp1.174.821.733.543. Belanja pegawai terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp497.408.552.975, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp205.260.518.727. Tambahan penghasilan ini termasuk tambahan penghasilan guru dan tambahan penghasilan dokter spesialis yang nilainya sebesar Rp111 miliar.
Komponen belanja pegawai sebesar Rp717.604.521.762 ini termasuk untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.100.425.981, belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp224.144.079, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp610.880.000, dan belanja pegawai BLUD sebesar Rp1 miliar.
Penundaan pemberlakuan maksimal belanja pegawai 30 persen ini, menjadi angin segar bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Ancaman pemberhentian PPPK dan penghapusan tambahan penghasilan ASN tidak akan diterapkan pemerintah. (ula)

