BerandaNTBLOMBOK TENGAHImplementasi Perda, Pemkab Lombok Tengah Tutup Puluhan Gerai Retail Modern

Implementasi Perda, Pemkab Lombok Tengah Tutup Puluhan Gerai Retail Modern

Praya (Suara NTB) – Setelah melalui proses kajian cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) akhirnya memutuskan untuk menutup puluhan gerai retail modern yang ada di Loteng. Penutupan retail modern tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 tentang pasar rakyat, swalayan, dan waralaba yang salah satu poinnya mengatur terkait jarak retail modern dengan pasar rakyat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Loteng Dalilah, mengungkapkan, total ada 25 retail modern yang ditutup di 10 kecamatan di Loteng. Hanya retail modern yang ada di wilayah Praya Barat dan Pujut yang bebas dari penutupan.
“Penutupan terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026,” sebutnya dalam keterangan pers di kantornya, Senin (11/5/2026).

Namun, penutupan ini masih bersifat sementara dulu hingga 10 hari ke depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi pemilih retail modern mengemas barang daganganya dan menutup usahanya secara mandiri.

Selama masa penutupan sementara tersebut, pihak retail modern tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usahanya. Jika sampai batas 10 hari ke depan retail modern tersebut tidak juga menghentikan atau menutup usahanya secara mandiri, maka pemerintah daerah akan melakukan penutupan secara paksa.

“Jadi silakan pemilik retail modern yang sudah mendapat peringatan penutupan untuk menutup usahanya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga menutup usahanya, terpaksa kita ambil langkah tegas. Dengan melakukan penutupan paksa,” tambah Kepala Satuan Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, di tempat yang sama.

Dalilah menambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan murni menjalankan aturan yang ada yakni Perda No. 7 tahun 2021. Di mana salah satu poinya mengatur bahwa jarak retail modern dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer (km). Dengan begitu, retail modern yang radiusnya kurang dari 1 km dari pasar rakyat terdekat diminta untuk melakukan penyesuaian atau ditutup.
“Ke 25 retail modern ini jaraknya dengan pasar rakyat kurang dari 1 km. Bahkan, ada yang berada di depan pasar rakyat. Berdasarkan pertimbangan itulah retail modern tersebut diputuskan untuk ditutup,” jelasnya.

Dalilah mengatakan, untuk sampai ke tahap penutupan prosesnya cukup panjang. Begitu Perda No. 7/2021 ditetapkan, pemilik retail modern yang berdekatan dengan pasar rakyat diberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Namun ternyata tidak diindahkan. Sampai kemudian pada 19 Januari 2026 lalu surat peringatan pertama dilayangkan. Menyusul surat peringatan kedua tanggal 19 Februari 2026.

“Setelah semua tahapan dilakukan tetapi peringatan tidak juga diindahkan, maka pemerintah daerah memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Dengan mengeluarkan surat perintah penutupan terhadap retail modern yang jaraknya kurang dari 1 km dari pasar rakyat terdekat tersebut,” ujar Zaenal Mustakim.

Pihaknya berharap pemilik retail modern bisa mematuhi peringatan yang ada. Supaya terhindar dari penutupan secara paksa. “Kebijakan ini murni menjalankan dan menegakkan aturan yang ada. Tidak ada kepentingan lain. Jadi semua pihak harus menghormatinya,” tandas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO