Tanjung (Suara NTB) – Usulan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi yang diajukan eksekutif beberapa waktu lalu masih, masih dalam pembahasan Pansus Retribusi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Tindak lanjut pembahasan kritis atas klausul Raperda, Pansus telah melakukan studi tiru ke Pemkot Malang. Substansi yang menarik menurut Pansus, adalah implementasi sebuah aplikasi digital yang mendorong transparansi perolehan, meminimalisir kebocoran serta pengawasan real time melalui aplikasi tersebut.
Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., Senin (11/5/2026) mengungkapkan, Pansus Raperda (perubahan) pajak daerah dan retribusi daerah, tidak hanya berfokus pada penambahan obyek PAD, tetapi juga memastikan penghapusan pada objek pajak dan retribusi karena tidak adanya daya dukung sumber daya pajak dan retribusi. Item ini salah satunya mengacu pada penghapusan obyek pajak dan retribusi tempat pelelangan ikan.
“Untuk objek pajak daerah, tidak ada yang bertambah atau berkurang, tetapi objek retribusi yang berubah. Potensi ada penambahan karena belum tercantum pada regulasi sebelumnya,” ungkap Kamah.
Ia menjelaskan, berdasarkan pendalaman Pansus Retribusi, pada 8 OPD pengampu retribusi memiliki masalah yang berbeda-beda. Diantara banyak substansi yang dihadapi daerah, pihaknya menyoroti pada upaya meminimalisir kebocoran retribusi daerah.
Ia menjelaskan, Pansus bersama eksekutif telah melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Aspek yang paling menonjol dan menarik perhatian adalah penerapan digitalisasi pajak dan retribusi menggunakan aplikasi bentukan Pemkot Malang sendiri.
“Kami studi tiru ke Kota Malang berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. bahwa Pemkot Malang memiliki aplikasi bagus untuk bisa diterapkan di Lombok Utara,” ungkap Kamah.
Sekilas dijelaskannya, aplikasi software buatan Pemkot Malang harus terpasang pada server yang lebih dulu disiapkan pemerintah daerah. Software tersebut nantinya dikelola oleh sumberdaya kompeten yang bertugas mengontrol lalu lintas data serta menjaga maintenance server.
“Tugas daerah adalah menyiapkan gedung, server dan pengelola. Sedangkan aplikasinya, akan diberikan gratis oleh Pemkot Malang. Di NTB, Pemkab Lobar sudah terapkan ini, dan mereka bersiap untuk menerapkan penarikan PAD berbasis digital,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem Lombok Utara ini menyebut, melalui aplikasi buatan Pemkot Malang ini, pemerintah daerah nantinya perlu mengatur melalui regulasi yang memastikan bahwa aplikasi bawaan akan terpasang pada perangkat elektronik milik perusahaan-perusahaan di Lombok Utara. Setelah aplikasi dipasang, Pemda akan dengan mudah memantau lalu lintas data menyangkut data pengunjung obyek wisata maupun konsumen yang membayarkan pajak pertambahan nilai melalui perusahaan.
“Hotel tidak lagi menggunakan tapping box, tetapi kita menanamkan aplikasi bawaan Pemkot Malang. Dengan begitu akan terpantau secara real time. Umpama ada hotel yang tidak mengaktifkan aplikasi, akan terbaca di server Pemerintah Daerah. Sehingga Dinas tinggal mendatangi dan menegur manajemen perusahaan bersangkutan,” jelasnya.
Menurut dia, kelebihan aplikasi ini sangat membantu upaya Pemda Lombok Utara untuk menghimpun dan mengalokasikan kembali PAD dari dan untuk masyarakat. Pasalnya, aplikasi Pemkot Malang ini membaca setiap pergerakan transaksi konsumen. Bahkan, Pemkot Malang juga memberi imbal balik sepadan bagi konsumen dan mitra perusahaan yang memberi kontribusi. Setiap transaksi dibuktikan oleh struk pembayaran, yang selanjutnya bukti tersebut diundi untuk diberikan reward.
“Kita optimis, aplikasi ini akan membantu menaikkan PAD di masa depan. Tinggal pemerintah harus membuat di klausul Pasal bahwa setiap pengusaha wajib tanamkan aplikasi ini untuk terhubung ke server Pemda. Lebih penting lagi, Pemda menyiapkan ruangan, server, dan sumberdaya pengelolanya,” demikian Kamah Yudi. (ari)

