Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa pelepasan aset berupa kendaraan dinas desa tidak dapat diberikan begitu saja kepada pihak tertentu, melainkan harus mengikuti proses lelang sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk untuk Kepala Desa (Kades) yang purna tugas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lotim, Biawansyah Putra, kepada Suara NTB, Rabu (13/5/2026) menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan A set
“Semua aset desa, khususnya kendaraan bermotor, tetap harus melalui lelang. Yang boleh dilakukan lelang langsung hanya mebel dan komputer,” ujar Biawansyah.
Menurutnya, kendaraan bermotor termasuk kategori yang wajib dilelang secara tidak langsung, yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini berbeda dengan lelang langsung yang hanya diperuntukkan bagi barang tertentu dan pejabat negara berdasarkan CPP 8.
“Lelang langsung itu hanya untuk pejabat negara. Sementara kepala desa bukan termasuk pejabat negara, sehingga perangkat desa pun bisa ikut lelang melalui KPKNL,” tegasnya.
Biawansyah juga menegaskan bahwa proses lelang bersifat terbuka, bukan tertutup. “Nanti yang mengapresiasi adalah pihak KPKNL. Setelah aset dihibahkan oleh pemda ke desa, maka desa yang mengatur pelaksanaan lelangnya. Harus ada Perdes yang mengatur,” imbuhnya.
Dengan demikian, kendaraan dinas desa yang sudah dihibahkan menjadi aset desa tidak bisa langsung diserahkan kepada purna perangkat desa atau pihak lain tanpa melalui mekanisme lelang. “Desa tidak bisa ujuk-ujuk memberikan kendaraan itu. Karena sesuai Permendagri 1/2016, kendaraan bermotor harus melalui lelang tidak langsung, yakni melalui KPKNL,” pungkas Biawansyah.
Langkah ini diambil untuk menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat serta memastikan tata kelola aset desa berjalan transparan dan akuntabel. Lelang tertutup memang bisa jadi pilihan akan tetapi diberikan kepada pejabat negara. Sementara, kades tidak termasuk dalam kategori pejabat negara.
Sebelumnya, Ketua Forum Kepala Desa, Khaerul Ihsan menjelaskan para Kades Purna Tugas ini menginginkan dapat diberikan hibah sepeda motor sebagai tambahan tali asih kepada kepala desa yang sudah lama mengabdi. (rus)

