BerandaNTBKOTA MATARAMPembahasan Royalti Mataram Mall Belum Ada Titik Temu

Pembahasan Royalti Mataram Mall Belum Ada Titik Temu

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersama PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) dan kuasa hukum menggelar pertemuan lanjutan terkait pembayaran royalti Mataram Mall di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (13/5/2026).

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai selisih perhitungan appraisal royalti. Bahkan, peluang dilakukannya penilaian ulang atau re-appraisal masih terbuka.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani selaku juru bicara Pemkot Mataram mengatakan, pembahasan masih berada pada tahap saling mempelajari dokumen dan data perhitungan masing-masing pihak.

“Pertemuan tadi hanya sampai pada level tukar-menukar data perhitungan. Kami belum sepakat soal besaran royalti,” ujarnya.

Terkait kemungkinan appraisal ulang, Ramadhani menilai peluang tersebut tetap ada meskipun cukup berat untuk direalisasikan. Hal itu mengingat sisa masa kontrak kerja sama yang tinggal kurang dari satu bulan.

“Saya pikir kecil kemungkinannya, walaupun tetap ada potensi,” katanya.

Meski belum ada kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk kembali mengevaluasi data yang ada guna memastikan tidak terdapat kekeliruan informasi. Pertemuan lanjutan yang dinilai krusial dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.

Sementara itu, penasihat hukum PT PCF, Bambang Widjojanto, enggan memberikan banyak komentar terkait hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemkot Mataram agar isi pembahasan tidak dipublikasikan secara rinci.

“Tadi kesepakatannya bukan untuk konsumsi publik. Saya melanggar dong kalau menjawab,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga memahami bahwa selama ini informasi yang berkembang di publik lebih banyak berasal dari satu pihak, yakni Pemkot Mataram. Karena itu, hasil pertemuan disepakati untuk tidak diumbar ke publik dan difokuskan pada penyelesaian internal kedua belah pihak.

“Saya tidak enak karena kesepakatan di dalam tadi diselesaikan di sana,” katanya.

Sebagai informasi, pengelolaan Mataram Mall dilakukan oleh PT PCF melalui skema bangun guna serah dengan Pemerintah Kota Mataram selaku pemilik lahan. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996.

Kontrak kerja sama antara Pemkot Mataram dan PT PCF dijadwalkan berakhir pada 11 Juli 2026 sesuai butir kesatu perjanjian.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga mengungkapkan, nilai royalti yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Namun, pihak pengelola selama ini disebut baru menyetorkan sekitar Rp350 juta per tahun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp850 juta per tahun yang hingga kini masih menjadi pembahasan antara kedua pihak.

“Royalti yang harus dibayar itu nilainya sekitar Rp1,2 miliar per tahun, sementara yang dibayarkan sekitar Rp350 juta. Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal,” ujar Ramayoga.

Persoalan selisih royalti tersebut bukan hal baru, melainkan akumulasi selama lima tahun terakhir sejak 2021 hingga menjelang berakhirnya kontrak pada 2026. Pemkot Mataram menegaskan pemenuhan kewajiban royalti menjadi poin krusial sebelum kerja sama resmi berakhir. (pan)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO