BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Susun Aturan Tarif Layanan di TPU

Pemkot Mataram Susun Aturan Tarif Layanan di TPU

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersiap memberlakukan tarif layanan pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah, termasuk TPU Harum di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok. Penerapan tarif tersebut akan didukung dengan regulasi yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan penyusunan payung hukum menjadi tahapan penting agar kebijakan penarikan tarif memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya kira akan dibijaksanai soal itu, tetapi tujuan sebenarnya arahnya untuk pemeliharaan,” ujarnya, Kamis (16/7).

Menurut Mohan, penerapan tarif diperlukan untuk mendukung biaya pemeliharaan TPU yang dikelola pemerintah. Sebab, konsep pemakaman yang dibangun Pemkot Mataram berbeda dengan pemakaman pada umumnya. TPU tersebut dirancang lebih modern, tertata, memiliki penerangan yang memadai, serta dilengkapi berbagai fasilitas pendukung sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, tarif hanya akan diberlakukan pada TPU yang dikelola pemerintah daerah. Namun, besaran tarif maupun mekanisme penerapannya masih menunggu rampungnya regulasi yang tengah disusun.

Selain untuk pemeliharaan, penerapan tarif juga dimaksudkan agar pengelolaan TPU dapat berjalan lebih baik. Ke depan, pemerintah akan melengkapi kawasan pemakaman dengan berbagai sarana penunjang pelayanan.

“Kami akan menyediakan mobil jenazah di sana, ada unit khusus yang melayani. Lalu ada penyediaan sound system dan lain-lain. Jadi semuanya sudah paripurna di situ yang kami rencanakan ke depan,” terangnya.

Saat ini, Pemkot Mataram juga terus menambah ketersediaan lahan pemakaman untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan TPU Harum di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok. TPU seluas sekitar dua hektare tersebut diproyeksikan menjadi kompleks pemakaman terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita agendakan meresmikan Pemakaman Harum pada HUT Kota Mataram tanggal 31 Agustus,” katanya.

Sebelum diresmikan, Pemkot akan menyelesaikan penyusunan regulasi sekaligus menyosialisasikan aturan baru terkait penggunaan TPU kepada masyarakat.

Selain TPU Harum, Pemkot Mataram juga menyiapkan TPU Pandansalas. Lahan hibah seluas lebih dari 20 are akan dimanfaatkan sebagai tambahan area pemakaman umum bagi warga.

“Pemberi hibah meminta agar lahan itu dijadikan sebagai TPU,” ungkapnya.

Mohan menegaskan, penambahan TPU merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik sekaligus memastikan ketersediaan lahan pemakaman dalam jangka panjang.

Ia juga mengakui Kota Mataram merupakan daerah yang heterogen dengan jumlah pendatang yang cukup besar. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun juga akan mengatur mekanisme penggunaan TPU bagi warga luar daerah yang berdomisili di Kota Mataram agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pemerintah tidak ingin ada konflik berkaitan dengan isu pemakaman ini,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO