BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Lobar Bentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman

DPRD Lobar Bentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman

 

Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan banjir yang kerap melanda kawasan pemukiman, terutama perumahan di Lombok Barat (Lobar) menjadi atensi serius kalangan DPRD Lobar. Sebagai upaya mitigasi, DPRD Lobar membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penataan Perumahan dan Pemukiman.
Pansus ini memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang fokus pada penguatan regulasi bagi para pengembang atau developer perumahan. Termasuk sanksi bagi developer yang mengabaikan aturan dalam membangun perumahan.


Demikian ditegaskan Ketua Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman DPRD Lobar, Hj. Rabiatul Khairiyah. Politisi Demokrat ini menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan respons atas pembangunan kawasan hunian yang selama ini dinilai masih kurang tertata.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor, terutama dengan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi prioritas utama guna memastikan setiap titik pembangunan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu poin paling krusial dalam Raperda ini adalah upaya mitigasi bencana melalui penataan ruang yang lebih disiplin.


Rabiatul menjelaskan, ketidaktegasan aturan dalam menata kawasan hunian menjadi salah satu pemicu utama banjir tahunan di wilayah Lobar. Dengan adanya aturan baru ini, para pengembang diharapkan tidak lagi memiliki celah untuk membangun secara serampangan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.


“Aturan ini dibuat supaya developer kalau mau bikin perumahan tidak asal-asalan lagi. Ini upaya kita supaya jangan lagi ada bencana seperti banjir setiap tahun yang terjadi karena kurangnya aturan dalam menata pemukiman,” ujarnya, saat dikonfirmasi di gedung dewan, Rabu (13/5/2026).
Pansus akan bergerak cepat menghimpun data serta masukan mengenai titik-titik zonasi di wilayah Lobar. Pengawasan terhadap pemanfaatan lahan menjadi perhatian serius, di mana pembangunan harus dibatasi secara ketat agar tidak menabrak fungsi lahan yang seharusnya, baik pada kawasan hijau maupun kuning.


Selain persoalan banjir, DPRD Lobar juga menaruh perhatian besar terhadap komitmen pengembang dalam menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Fakta di lapangan menunjukkan banyak ditemukan kasus di mana fasilitas umum, seperti taman hijau dan tempat ibadah, hanya menjadi formalitas saat pengajuan izin namun tidak pernah terealisasi ketika pembangunan fisik selesai.


Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk berfungsi sebagai instrumen kontrol yang kuat guna memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan lengkap dengan fasilitas penunjang dapat terpenuhi secara utuh.


DPRD Lobar berencana memasukkan poin mengenai sanksi yang tegas bagi para pengembang yang lalai atau melanggar ketentuan. Rabiatul menyebutkan akan ada mekanisme reward and punishment yang diatur secara mendetail.


Untuk mematangkan konsep ini, Pansus berencana melakukan studi banding ke daerah yang dinilai sukses menerapkan kebijakan serupa, seperti Surabaya dan Yogyakarta. Di sisi lain, program penataan ini juga menyentuh aspek pengentasan kawasan kumuh melalui skema Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah. Menariknya, ke depan program ini akan didorong untuk didukung melalui alokasi APBD Kabupaten, sebuah pergeseran strategi dari tahun-tahun sebelumnya yang banyak bergantung pada anggaran pusat atau APBN.


Melalui diskusi intensif yang terus dibangun bersama pihak eksekutif, Pansus berharap regulasi ini dapat bersifat aplikatif dan tidak sekadar menjadi aturan yang muluk-muluk. Target akhirnya adalah menciptakan iklim investasi perumahan yang sehat di Kabupaten Lobar, sekaligus memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (her)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO