Kota Bima (Suara NTB) – Satresnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,44 gram di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FI (27), petani asal Desa Naru.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sape.
FI diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan. “Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 28,78 gram dan lima bungkus kecil seberat 5,06 gram,” sebutnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp250 ribu dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Usai melakukan penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos milik FI. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat hisap sabu, timbangan dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi, FI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU. Polisi kemudian bergerak menuju kamar kos yang diduga ditempati SU,” tuturnya.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat 48,46 gram dan empat bungkus kecil seberat 4,90 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 87,44 gram bruto,” kata Jahyadi.
Saat ini, FI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima.
Polres Bima Kota terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. (hir)

