Mataram (Suara NTB) – Seorang calon siswa (Casis) Polri dan dua oknum anggota kepolisian di NTB dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut kini berproses di tiga tempat, Polda NTB, Polresta Mataram, dan Polres Lombok Tengah.
Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi pada Minggu (17/5/2026) mengatakan, tiga terlapor tersebut diantaranya seorang Casis Polri, seorang anggota Brimob Polda NTB, dan seorang anggota Bidang IT Polda NTB. “Waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Penanganannya juga berbeda,” katanya.
Kasus pertama ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB. Seorang anggota Bidang IT Polda NTB menjadi terlapor dalam perkara ini.
Joko menyebutkan, penanganan di Polda NTB dimulai sejak Februari 2025 lalu. Oknum polisi itu diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Modusnya, terduga pelaku mengajak korban bertemu setelah berkenalan lewat media sosial.
“Waktu mereka ketemu, turun hujan. Lalu korban diajak ke kos terlapor. Saya sebut ada dugaan pemerkosaan karena memang ada ancaman dan tipu daya,” jelasnya.
Perkara tersebut kini telah berada di tahap penyidikan, kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengaku belum mendapat informasi terkait perkara ini. “Saya belum dapat infonya,” ucap Kholid.
Kasus kedua ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Mataram. Di sini, terlapor adalah seorang anggota Brimob Polda NTB. Dalam perkara ini, terlapor diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka diduga melakukan hubungan badan dan terduga pelaku merekamnya. Belakangan, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Menanggapi perkara tersebut, Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan juga mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. “Saya coba cek dulu di Unit PPA Sat Reskrim,” sebutnya.
Kasus terakhir ditangani Polres Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan tengah menangani perkara tersebut.
Perkara dengan seorang Casis Polri sebagai terlapor itu kini telah masuk ke tahap penyidikan pihak kepolisian. Punguan mengaku belum ada penetapan tersangka. “Kami baru memeriksa lima orang termasuk terlapor,” bebernya.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melakukan revenge porn. Yakni menyebarkan foto tak senonoh milik korban. Terduga pelaku sebelumnya sempat berpacaran dengan korban yang masih berstatus pelajar SMA. Ia menyebarkan foto milik korban setelah keduanya berpisah. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. (mit)

