Mataram (Suara NTB) – Terpidana kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Isabel Tanihaha membayar uang pengganti dan denda Rp618 juta ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/7/2026) mengatakan, uang Rp618 juta itu terdiri dari uang pengganti Rp418 juta dan uang denda Rp200 juta yang harus dibayarkan Isabel.
“Uang tersebut diserahkan kemarin Senin (20/7/2026) oleh dua orang kuasa hukum terpidana,” ucapnya.
Penyerahan tersebut, kata dia, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Adda’watul Islamiyyah.
“Setelah penerimaan uang dilaksanakan, selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Pembayaran uang kerugian negara itu, lanjutnya, merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026. Serta putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR tanggal 18 Desember 2025, jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 13 Oktober 2025.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Isabel mendapat vonis 5 tahun penjara. Juga pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp418 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Kejari Mataram akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara,” tandasnya.
Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut menjadi bagian dari rangkaian eksekusi perkara korupsi KSO pembangunan dan pengelolaan lahan LCC. Sebelumnya, Kejari Mataram juga telah mengembalikan barang bukti berupa Gedung LCC kepada Bank Sinarmas pada Kamis (4/6/2026).
Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR tertanggal 2 Desember 2025 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gedung atau bangunan LCC yang dikembalikan kepada Bank Sinarmas tersebut berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01 dengan luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Pengembalian gedung itu merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan eksekusi perkara tersebut. Selain kepada Bank Sinarmas, Kejari Mataram sebelumnya juga telah mengembalikan aset berupa SHGB Nomor 02 dengan luas 36.079 meter persegi kepada PT Patut Patuh Patju.
Kejaksaan juga mengembalikan SHGB Nomor 01 dengan luas tanah 47.921 meter persegi atas nama PT Patut Patuh Patju yang berada di lokasi yang sama. Dengan demikian, total aset tanah yang dikembalikan kepada badan usaha milik daerah tersebut mencapai sekitar 84 ribu meter persegi.
Rangkaian pengembalian aset dan pembayaran uang pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Mataram dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memulihkan aset dan kerugian negara dalam perkara korupsi KSO LCC. (mit)

