Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, memastikan tidak akan merumahkan Guru Tidak Tetap (GTT) di masing-masing sekolah hingga akhir tahun 2026. Kementerian Pendidikan Dasar da Menengah Republik Indonesia, telah mengeluarkan instruksi sebagai acuan pemerintah daerah.
“Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2026, justru menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru GTT dan honorer,” kata Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Amir Mahmud pekan kemarin.
Amir melanjutkan, surat edaran tersebut pada prinsipnya sebagai rujukan pemerintah untuk bisa melanjutkan penugasan guru non ASN di satuan pendidikan. Di surat edaran tersebut juga turut memberikan batasan waktu GTT dan honorer satuan pendidikan negeri hingga tanggal 31 Desember 2026.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan scenario, agar para GTT dan honorer ini bisa ditugaskan di satuan pendidikan yang masih membutuhkan tenaga guru. Bahkan GTT saat ini mengisi kekurangan tenaga pengajar di satuan pendidikan menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, GTT dan honorer yang sekarang ditugaskan di satuan pendidikan itu bisa dipastikan bisa mengikuti seleksi ASN secara bertahap. Sedang diatur skenarionya,” ujarnya.
Ia menegaskan batas guru non ASN bekerja di satuan pendidikan per 31 Desember 2026, semata-mata mengacu pada batas kontrak mereka. Jika di tahun 2027, tidak ada skenario yang baku dari kementerian terhadap nasib mereka kemungkinan akan ada surat edaran baru.
Berdasarkan data jumlah GTT, honorer dan PTT yang sudah terdaftar 1.576 orang. Diantaranya, jumlah GTT sekitar 1. 217 orang, sementara yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sampai 31 Desember 2024, sebanyak 230 orang.
“Bukan dengan keluarnya SE ini menimbulkan keresahan bagi GTT, honorer, dan PTT. Tetapi justru menjadi rujukan pemerintah untuk mempertahankan mereka dan dapat membayarkan tunjungan bagi mereka,” tegasnya. (ils)

