Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat melakukan pengalihan pengelolaan aset bekas Bandara Selaparang. Lahan diperkirakan seluas 58 hektar itu dijadikan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini berdampak hilangnya pendapatan daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp43 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, pemerintah pusat melalui PT. Danantara mengambil alih pengelolaan sejumlah aset milik negara di sejumlah daerah, termasuk di Kota Mataram. Salah satu aset yang diambil alih adalah lahan bekas Bandara Selaparang. Peralihan aset ini menjadi proyek strategis nasional sesuai surat keputusan pemerintah pusat, sehingga bebas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Jadi balik nama sertifikatnya bebas pajak dan berlaku atas asetnya di seluruh Indonesia,” terang Amrin.
Pihaknya telah menghitung apabila pajak BPHTB dikenakan atas peralihan aset bekas Bandara Selaparang, diprediksi pendapatan daerah mencapai Rp43 miliar lebih. Akan tetapi, peralihan aset ini menjadi PSN, maka tidak bisa dikenakan pajak.
Amrin menegaskan, khusus pajak bumi dan bangunan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Iya, cuma BPHTB saja yang nilainya Rp43 miliar lebih tidak bisa kita hitung jadi potensi pajak,” jelasnya.
Disinggung mengenai pedagang kali lima yang beroperasi di lahan bekas Bandara Selaparang. Amrin mengatakan, Pemkot Mataram hanya sebagai penengah saja antara PT. Angkasa Pura dengan pelaku usaha.
Artinya, pengelolaan sepenuhnya berada di PT Angkasa Pura, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. “Jadi murni bisnis to bisnis antara UMKM dan Angkasa Pura,” ujarnya.
Pihaknya berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak, terutama melalui pendataan ulang. Meskipun diakui kondisi cukuo berat, tetapi dipastikan tidak ada penurunan target pajak maupun retribusi sesuai arahan kepala daerah saat rapat bersama OPD teknis lainnya. (cem)

