BerandaHEADLINETerkendala KP2B, NTB Berencana Bangun Perumahan Vertikal

Terkendala KP2B, NTB Berencana Bangun Perumahan Vertikal

 

 

Mataram (Suara NTB) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana membangun perumahan vertikal, yaitu perumahan yang dibangun secara menjulang ke atas (bertumpuk). Hal ini karena banyak kawasan di NTB berstatus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).


Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan saat ini, hampir nihil untuk membangun perumahan di NTB, khususnya di kawasan perkotaan. Pembangunan rumah tapak dinilai sudah kurang relevan jika pemerintah ingin mempertahankan lahan pertanian di NTB.


“Inginnya NTB ini sudah mulai sebagai model untuk pembangunan rumah susun bersubsidi. Karena memang pulau Lombok kan kecil, khususnya pulau Lombok,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain membangun perumahan vertikal, Pemprov juga mengambil alih kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KP2B yang semula berada di kabupaten/kota, kini di bawah kewenangan provinsi.


Menurutnya, penggunaan RTRW provinsi menjadi solusi sementara karena sebagian besar RTRW kabupaten/kota di NTB belum selesai. Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami kesulitan memenuhi target luas KP2B hingga 87 persen.


“Karena kalau RTRW-nya kabupaten kan sebagian besar belum selesai. Dan ada beberapa kabupaten kota yang kesulitan mencapai KP2B-nya 87%. Sehingga kalau di provinsi kita bisa subsidi silang,” katanya.


Ia mencontohkan, kekurangan KP2B di Kota Mataram dapat ditutupi melalui wilayah lain seperti Sumbawa yang memiliki potensi cetak sawah baru. Kondisi tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan, sebab setiap pembangunan perumahan otomatis mengurangi luasan KP2B di suatu daerah.


“Nah setiap daerah perumahan itu dipakai jadi perumahan berarti kan menghapus KP2B-nya. KP2B-nya dihapuskan. Nah itu kota Mataram dan kota-kotalah pada umumnya. Kota Bima itu pada umumnya sulit untuk mencapai KP2B,” jelasnya.


Pemerintah provinsi juga memastikan koordinasi dengan ATR/BPN sudah menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyusunan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Anggaran untuk percepatan penyusunan RDTR telah disiapkan tahun ini agar daerah segera menentukan kawasan pengembangan perumahan.


“Jadi tahun ini nanti akan dibantu. Sudah disediakan anggarannya untuk mempercepat. Jadi sekarang kita dorong kabupaten-kota segera selesaikan RT RW sehingga bisa masuk ke RDTR,” tutupnya.


Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ketika memberikan arahan pada pengembang di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam membantu masyarakat yang belum mendapatkan rumah.


Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah juga memberikan kemudahan pada pengembang dalam mengerjakan program pemerintah dari sisi penyediaan rumah, termasuk rumah bersubsidi. Pihaknya juga memberikan apresiasi pada Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota se NTB dalam memberikan kemudahan perizinan pada pengembang dalam menyediakan rumah pada masyarakat. Termasuk pada masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.


Begitu juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan dukungan pada pemerintah daerah yang memberikan kemudahan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Pihaknya juga mendorong semua daerah memiberikan pelayanan maksimal dari sisi perizinan hingga pembayaran pajak kepada masyarakat atau wajib pajak.


Meski satu sisi, dalam melaksanakan ini dihadapkan dengan masalah tata ruang. Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mengurus tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan lokasi pembangunan perumahan. (era/ham)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO