Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen dalam mendukung dan memberi perlindungan hukum bagi aset masyarakat adat. Pemda manggandeng BPN NTB melakukan sosialisasi terkait syarat administrasi pendaftaran tanah ulayat atau tanah adat, di Aula Kantor Bupati, pada Selasa (19/5/2026).
Wabup Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengatakan pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adat di Lombok Utara.
“Keberadaan masyarakat adat dan hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan harus terus dijaga serta dihormati,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Wabup, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, pemangku adat, maupun masyarakat. Ia berharap, sinergi dengan BPN NTB kedepannya dapat mempercepat proses pemenuhan syarat administrasi pada tanah adat milik masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stenley S.E., S.IT., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
la berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengadministrasian tanah ulayat serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara.
Untuk diketahui, tanah ulayat merupakan bagian penting dari sistem pertanahan nasional yang diakui oleh negara. Melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, pemerintah memberikan pedoman resmi bagaimana masyarakat hukum adat dapat mencatat, mendaftarkan, dan memperoleh sertipikat atas tanah ulayatnya tanpa mengubah status adat yang telah ada.
Pendaftaran tanah ulayat bukan berarti tanah adat akan diambil alih oleh negara atau perorangan. Sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah mereka secara hukum negara. Dengan adanya sertipikat, tanah ulayat, maka masyarakat Adat memiliki kepastian hukum mengenai batas dan kepemilikan adat; terhindar dari konflik dan tumpang tindih klaim; serta dapat dimanfaatkan secara legal untuk kepentingan sosial dan ekonomi nagari. (ari)

