Tanjung (Suara NTB) – Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Utara (KLU) khususnya pada sektor belanja modal hingga bulan Mei 2026, tercatat hanya 3,02 persen atau Rp1,66 miliar dari total pagu Rp55,02 miliar. Menyikapi hal tersebut, DPRD Lombok Utara kembali mengingatkan eksekutif untuk mempercepat eksekusi anggaran.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, STm., Selasa (19/5) mengungkapkan, keterlambatan pengerjaan program fisik agar tidak terulang pada pelaksanaan APBD tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang. OPD teknis sedapat mungkin mulai menyiapkan langkah-langkah taktis.
Tahap yang harus dipercepat, menurut Darmaji, adalah kesiapan Bupati menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SK Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), yang selanjutnya diteruskan ke tahap teknis (penunjukan konsultan dan kontraktor) oleh para pejabat terkait yang ditunjuk.
“Tahun lalu, kami mendengar informasi bahwa ada beberapa kepala dinas yang menolak menjadi PA. Sebagai pimpinan OPD harus paham tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Politisi Golkar KLU ini meminta agar Bupati meninjau kembali kepala-kepala OPD yang apriori terhadap tupoksinya. “Kalau takut jadi PA, kapan APBD ini bisa jalan? Cepat atau lambatnya pelaksanaan APBD sangat mendukung bagi mobilitas ekonomi daerah,” ucapnya.
Politisi yang tumbuh dari latar belakang arsitek ini menilai, penumpukan pekerjaan fisik di akhir tahun masih terjadi di Lombok Utara. Potret ini sangat merugikan masyarakat lantaran konstruksi tak selesai tepat waktu, adanya pekerjaan yang melewati addendum pengerjaan.
Ia melihat, akar masalah pekerjaan fisik terletak pada lambatnya konstruksi baik dengan alasan teknis maupun administratif. “Akar masalah proyek pembangunan kita secara umum, adalah waktu. Selalu saja kita molor setiap tahun. Kita tidak benar-benar menyiapkan administrasi di awal, tiba-tiba sudah mulai dikebut di akhir tahun,” tegas Darmaji.
Ia mencontohkan pada tiga proyek tahun 2025 lalu. Tiga pekerjaan konstruksi yang seharusnya menjadi proyek percontohan yakni Gedung DPRD, pembangunan alun-alun, dan pembangunan Islamic Center – seluruhnya mendapat atensi publik.
Sementara, pada APBD 2026 ini, realisasi belanja modal yang hanya Rp1,6 miliar perlu menjadi atensi, khususnya kepala daerah. Bupati dengan kewenangannya, dapat secara langsung mengevaluasi kinerja seluruh pejabat yang berkenaan dengan program-program di seluruh OPD.
“DPRD baik melalui Pansus LKPJ maupun rekomendasi DPRD beberapa waktu lalu sudah merekomendasikan kepada Bupati untuk mengevaluasi pejabat semua OPD secara berkala. Kalau ini konsisten dilakukan, saya yakin tidak ada Kepala Dinas yang berani lambat dalam bekerja,” pungkasnya. (ari)

