Mataram (Suara NTB) – Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan menyoroti langkah DPRD Provinsi NTB yang tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang legalisasi pungutan sumbangan pendidikan dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa Raperda tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional, bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin. Dan juga harus disusun dengan sangat hati-hati, agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik dan orang tua.
“Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. Sehingga jangan sampai regulasi ini justru menjadikan sekolah bergantung pada kontribusi masyarakat untuk menutup kekurangan pembiayaan pendidikan,” ujah Hadrian dalam keterangan persnya pada Selasa (19/5).
Lalu Hadrian mengingatkan bahwa ketentuan mengenai sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Regulasi tersebut secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, serta tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
“Komite sekolah juga tidak boleh melakukan praktik pungutan wajib kepada orang tua peserta didik. Karena itu, apabila Raperda ini tetap dilanjutkan, maka substansinya harus menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik,” tegasnya.
Dia pun menyerukan agar Pemerintah daerah tetap harus menjadikan APBD dan dukungan pembiayaan pendidikan dari pemerintah pusat sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan. Hal ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mewajibkan Pemda untuk menganggarkan minimal 20% APBD untuk urusan pendidikan (Pasal 81).
“Partisipasi masyarakat seharusnya hanya bersifat tambahan dan dilandasi semangat gotong-royong. Bukan menjadi solusi utama atas keterbatasan anggaran pendidikan daerah. Oleh karena itu, kami meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan guru, komite sekolah, pemerhati pendidikan, dan masyarakat,” serunya.
Terakhir politisi PKB itu menekankan bagaimana semangat pembentukan Perda sumbangan dana pendidikan tersebut tidak hanya sekedar melegalkan pengutan dari masyarakat. Tetapi bagaimana Raperda tersebut tetap menjamin terselenggaranya pendidikan yang adil dan transparan.
“Yang paling penting sebenarnya bukan sekadar legalitas Perda, tetapi bagaimana regulasi ini mampu mencegah pungutan terselubung serta tetap menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui saat ini DPRD NTB bersama Pemprov tengah menggodok Raperda tentang sumbangan pendidikan dari masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai jalan keluar untuk menutupi pembengkakan biaya operasional sekolah yang tidak bisa ditangani APBD. (ndi).

