Praya (Suara NTB) – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskemas Batujangkih di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram saat ini sudah masuk tahap penuntutan. Tiga terdakwa masing-masing Ab, LM dan Ef, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) dituntut bervariasi.
Dengan terdakwa Ab mendapat tuntutan yang paling berat. Berupa penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp200 juta.
Selain itu, terdakwa Ab juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar. Adapun dua terdakwa lainnya masing-masing LM dan Ef dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.
“Amar tuntutan sudah dibacakan JPU pada persidangan di PN Tipikor Mataram yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila yang berlangsung Rabu (20/5/2026),” ungkap Kasi. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto, dalam keteranganya, Kamis (21/5/2026).
Proses persidangan sendiri selanjutnya akan digelar pada tanggal 25 Mei 2026 mendatang. Dengan agenda utama penyampaian pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.Sebelumnya kemudian nantinya majelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa.
Lebih lanjut Dimas menambahkan yang paling penting dari proses persidangan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskemas Batujangkih tersebut, bahwa JPU telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara. Di mana biasanya pengembalian negara dilakukan setelah proses persidangan tuntas. Namun, pada kasus ini terdakwa Ab sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU.
“Hasil itu tidak lepas dari langkah taktis yang dirancang oleh tim Kejari Loteng. Karena selain hukuman penjara, JPU juga telah menyiapkan opsi perampasan aset terhadap terdakwa jika tidak mau atau mampu mengembalilkan kerugian negara. Sehingga terdakwa dengan kesadaran sendiri mau mengembalikan kerugian negara sebelum proses persidangan selesai. Dari pada nantinya asetnya bakal dirampas,” terangnya.
Meski terdakwa sudah melakukan pengembalian negara, namun hal itu tidak akan terdakwa dari jerat hukum. Bahwa tuntutan hukum tetap berlaku walaupun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara yang ada. Masih ada hukuman kurungan badan dan denda yang tetap harus ditegakkan.
“Sikap tegas JPU yang akan merampas paksa harta kekayaan pribadi terdakwa jika menolak pengembalian tersebut nyata cukup efektif memberikan tekanan kepada terdakwa. Sehingga bersedia mengembalikan kerugian negara,” tegasnya. (kir)


