Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB siap menindak tegas jika ada temuan jaksa yang diduga menerima suap dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Subhan.
“Kalau misalnya ada (dugaan suap), informasi itu tentunya akan jadi bahan evaluasi dari penyidik,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (22/5/2026).
Untuk saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan aliran dana dari terdakwa Subhan ke sejumlah jaksa. “Tidak ada laporan ke saya soal itu (dugaan suap) tidak ada itu,” katanya menepis informasi yang beredar itu.
Wahyudi menegaskan, pengusutan perkara menyanhkut Subhan telah dilakukan dengan cermat. Ia juga mempersilahkan apabila Subhan melapor ke Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan suap tersebut. “Itu haknya dia. Silahkan saja. Kita sudah berdasarkan fakta dan data,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi adanya aliran uang dari Subhan ke sejumlah oknum jaksa itu dibeberkan oleh kuasa hukum terdakwa, Kurniadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sejumlah oknum jaksa sebagai penerima suap. “Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar,” katanya.
Ia melanjutkan, bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi. Pengusutan TPPU dan gratifikasi itu sebelumnya merupakan pengembangan perkara pokok pengadaan lahan tersebut.
Kurniadi menegaskan, apabila penyidik tidak mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah jaksa dalam rangkaian penyidikan kasus TPPU dan gratifikasi, maka pihaknya akan membuka hal tersebut ke publik.
“Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Walaupun jaksa atau penyidik nantinya tidak ada bertanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, hari ini kliennya hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi kasus TPPU dan gratifikasi. Momentum ini akan dijadikan untuk mengungkap hal tersebut. Hanya saja, kliennya berhalangan memberikan keterangan karena alasan sakit.
“Subhan sakit, baru selesai diperiksa di klinik kejati, kami dampingi. Karena sakit, jadi ditunda (pemeriksaan),” bebernya.
Hasil pemeriksaan kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati NTB, menyatakan Subhan mendapat gangguan saraf pada bagian tulang belakang.
Menurutnya, Subhan yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas status terdakwa pengadaan lahan, harus mendapat tindak lanjut pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis saraf.
Kurniadi juga tidak memungkiri jika penanganan kesehatan yang terkesan lamban membuat pemeriksaan kliennya ini menjadi tertunda. (mit)


