Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan oleh pemilik rumah kos. Aturan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kota Mataram.
Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya kasus yang terjadi di sejumlah rumah kos dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa pertama terjadi pada Senin dini hari (18/5/2026), saat seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Insiden kedua terjadi pada Jumat malam (22/5/2026), berupa perkelahian antara dua laki-laki di salah satu rumah kos di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, yang berujung pada kematian.
Sementara itu, kasus terbaru adalah penemuan mayat seorang laki-laki di kamar kos di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, pada Minggu malam (24/5/2026).
Menanggapi sejumlah kejadian tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, H. Lalu Martawang mengatakan, kasus-kasus yang terjadi belakangan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemilik maupun penghuni kos untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
Ia menegaskan, Perda tentang rumah kos dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat.
“Untuk itu, mari kita belajar dari kejadian ini. Setiap pemilik kos wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku berkaitan dengan Perda kos-kosan,” ujarnya, Senin (25/5).
Menurutnya, untuk meningkatkan kamtibmas ke depan, pemerintah kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan lebih aktif bersama aparat kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah kos agar potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi lebih dini.
Ia juga meminta jajaran kelurahan, kepala lingkungan, RT, pelindung masyarakat (Satlinmas), serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan melalui pengawasan yang lebih efektif di wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, bagaimana kita bersama mewujudkan visi kota yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (Harum),” katanya.
Terkait dorongan masyarakat agar pemilik rumah kos memasang kamera pengawas atau CCTV, Martawang menilai hal tersebut penting sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas.
Menurutnya, keberadaan CCTV dapat membantu proses pengawasan sekaligus menjadi alat bukti apabila terjadi tindak kriminal atau gangguan keamanan.
“Kalau memang penting, saya mengimbau pemilik kos untuk mempersiapkannya. Alat itu sangat membantu. Kalau belum bisa disiapkan pemerintah, secara kebersamaan bisa dilakukan di tingkat bawah karena manfaatnya untuk kita bersama,” jelasnya.
Martawang menambahkan, ketentuan dalam Perda tentang rumah kos sebenarnya sudah cukup jelas. Tinggal bagaimana pemilik kos menerapkannya secara konsisten, seperti menyediakan induk semang, melengkapi izin administrasi penghuni, mengatur batasan hunian, dan ketentuan lainnya. (pan)


