Mataram (Suara NTB) – Wali murid maupun peserta didik harus mulai mempersiapkan diri. Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dibuka pada Selasa, 2 Juni 2026. Empat jalur pendaftaran disiapkan mulaid ari jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Ketentuan empat jalur ini berlaku untuk seluruh sekolah umum. Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan satuan pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pengecualian juga berlaku bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya lebih sedikit daripada kuota maksimal dalam satu rombongan belajar (rombel) sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua skema yaitu daring (online) dan luring (offline). Jalur online diterapkan untuk SMA dan SMK Negeri, sedangkan jalur offline khusus diterapkan untuk TKLB, SDLB, SMPLB, serta SMALB dan dilaksanakan langsung di masing–masing sekolah.
Pemerintah menetapkan persentase kuota yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu jalur domisili sebesar 35 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen. Berikut adalah rincian ketentuannya, jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penentuan wilayah tersebut menggunakan tiga pendekatan: wilayah, rayonisasi wilayah, dan radius satuan pendidikan.
Penetapan rayonisasi didasarkan pada alamat tempat tinggal calon murid yang mengacu pada data peserta didik SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2025/2026. Data ini bersumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Pusdatin Kemendikdasmen RI) dan harus selaras dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
KK yang digunakan sebagai dasar domisili harus diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dimulai. Kabid SMA sekaligus Ketua SPMB 2026 NTB, Tohajudin, menyampaikan bahwa penentuan domisili sekolah mesti mengacu pada asal wilayah yang tertera di KK resmi.
“Iya, sesuai dengan KK yang diterbitkan sama Dukcapil,” tegasnya.
Sementara, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Persyaratan untuk jalur ekonomi tidak mampu antara lain. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau merupakan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari Pemerintah Pusat/Daerah yang berbasis data terpadu resmi. Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari lembaga, instansi, atau sekolah asal tempat siswa terdaftar.
Perlu dicatat bahwa kartu jaminan kesehatan nasional (seperti BPJS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa tidak berlaku sebagai syarat jalur ini.
Adapun jalur prestasi. Jalur ini menerima calon peserta didik berdasarkan capaian akademik maupun non akademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan akumulasi nilai rapor dengan mempertimbangkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sementara, prestasi non akademik dibuktikan dengan piagam atau sertifikat resmi minimal tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional di bidang olahraga, seni, maupun keagamaan. Jalur ini juga mengakomodir siswa yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS atau ketua pramuka di sekolah asal.
Tohajudin menambahkan bahwa prestasi keagamaan, seperti hafalan kitab suci, juga diakomodir untuk semua agama yang diakui di Indonesia.
“Ada di juknis itu semuanya,” terangnya.
Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB, atau pindah tugas antar-kabupaten/kota di dalam wilayah NTB. Perpindahan tugas ini harus diikuti dengan perpindahan domisili yang dibuktikan melalui KK baru dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Menurut Tohajudin, jalur ini juga dapat dimanfaatkan oleh anak kandung guru atau tenaga administrasi sekolah yang ingin mendaftar di tempat orang tuanya bertugas. Untuk pendaftaran jalur ini, orang tua wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) perpindahan dan surat tugas mengajar di sekolah baru.
Mengenai kuota peserta didik dan jumlah rombel yang akan dibuka,terutama di sekolah-sekolah yang memiliki minat pendaftar sangat tinggi. Disdikpora NTB memberikan kebijakan khusus. Tohajudin menjelaskan bahwa kuota yang diusulkan oleh sekolah favorit harus disesuaikan dengan kapasitas sarana prasarana serta ruang kelas yang tersedia.
“Disesuaikan dengan sarpras yang ada, jumlah rombel yang tersedia, itu kita sesuaikan dengan peserta didik yang akan diterima,” jelasnya.
Selain kapasitas sarpras, sekolah juga diminta mengusulkan kuota siswa baru yang seimbang dengan jumlah siswa yang lulus pada tahun ini. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga proses pembelajaran di sekolah tetap efektif dan nyaman, serta menghindari masalah kelebihan kapasitas (overload).
Tohajudin berharap SPMB tahun 2026, dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh sekolah di NTB. Ia mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk tertib mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang ada agar ketimpangan jumlah siswa antar-sekolah tidak terjadi lagi.
“Sesuai dengan domisili yang sudah ditetapkan sesuai dengan tempat-tempatnya masing-masing sudah punya zona dan rayon,” pungkas Tohajudin. (sib)


