Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan segera melayangkan surat penagihan ke PT Brantas Abipraya, untuk membayar piutang pajak senilai Rp48 miliar usai menang di sengketa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila.
“Kami sudah melakukan zoom meeting dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak dan mereka menyarankan kita (pemerintah daerah,red) segera melayangkan surat penagihan ke PT Brantas Abipraya” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, kemarin.
Penagihan tersebut dilakukan pemerintah dengan mengacu ke amar putusan majelis hakim pengadilan pajak. Apabila perusahaan meminta perpanjangan waktu untuk pembayaran piutang tersebut, maka pemerintah juga akan menyiapkan skema lebih lanjut.
Namun demikian lanjut Suharmaji, pemerintah meyakini sebelum surat berikutnya dilayangkan pemerintah, perusahaan tetap akan segera membayar. Apalagi perusahaan tersebut merupakan BUMN yang notabene memiliki rekor yang baik di pemerintahan.
“Masa perusahaan tidak mengindahkan surat penagihan yang kami lakukan, karena kami yakin perusahaan ini kelas dan siap membayar apa yang menjadi piutang mereka ke daerah,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah juga sudah melayangkan surat imbauan ke perusahaan dengan harapan bisa segera membayar. Surat tersebut dilayangkan Pemkab Sumbawa tertanggal 12 Mei 2026, sementara untuk surat penagihan akan dilakukan setelah 30 hari dari amar putusan majelis hakim.
“Jadi, tanggal 6 Juni baru akan kita layangkan surat penagihan dengan harapan mereka bisa membayar apa yang menjadi hak pemerintah mengacu ke amar putusan tersebut,” jelasnya.
Suharmaji menjelaskan, adanya tunggakan pajak itu lantaran pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan di nol kan. Tetapi di Undang-Undang dan koordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.
“Jadi, di RAB mereka nol tetapi didalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini kan proyek PSN dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja, ” jelasnya.
Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan Sumbawa sudah dikabulkan oleh pengadilan pajak. Prestasi ini tentu akan menjadi celah bagi Kabupaten/Kota lain yang mengajukan gugatan pajak yang sama ke perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya.
“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB. Kami bersyukur pengadilan pajak mengabulkan permohonan Pemkab Sumbawa,” tukasnya. (ils)


