SEJUMLAH objek pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan. Seperti Seperti Pajak Kendaraan dan pajak bahan bakar minyak. Selain itu, muncul juga beberapa kantong pajak dan retribusi baru seperti pajak balik nama kendaraan luar daerah, pajak kendaraan listrik, pajak penggunaan bahu jalan untuk kebutuhan usaha, izin pertambangan rakyat, hingga pajak air permukaan.
Peningkatan dan kemunculan sumber pendapatan baru bagi Pemprov NTB ini setelah pemerintah menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan terdapat sekitar enam ribu kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Selama ini, kendaraan-kendaraan tersebut tidak pernah berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kendaraan dari luar itu, kita wajibkan balik nama. Karena mereka kan menggunakan jalan kita. Minimal bayar pajaklah untuk kami,” ujarnya belum lama ini.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi kendaraan berstatus fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan kendaraan secara sah. Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan wajib balik nama kendaraan luar daerah juga ditujukan untuk penertiban identitas kendaraan.
“Jangan sampai, tindakan kejahatan menggunakan kendaraan yang tidak jelas identitasnya. Itu makanya polisi juga punya kepentingan dalam wajibkan pajak itu menyesuaikan identitas kendaraan,” katanya.
Selain kendaraan luar daerah, pemerintah daerah juga memasukkan tambang rakyat sebagai objek pajak baru. Aktivitas pertambangan rakyat nantinya akan dikenakan pungutan pada aspek lingkungan, pengelolaan, dan komoditas. Besaran pajak akan disesuaikan berdasarkan luas wilayah izin pertambangan rakyat (IPR).
Objek pajak baru lainnya adalah penggunaan bahu jalan provinsi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk oleh provider telekomunikasi. Kepala Bappeda NTB itu menilai penggunaan fasilitas daerah untuk kegiatan bisnis perlu dikenakan pajak karena memiliki nilai ekonomi.
Pemprov NTB juga mulai mengatur penggunaan air permukaan dengan mewajibkan pemasangan water meter di sumber air. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan air dapat diukur secara jelas, sehingga besaran pajak lebih akurat.
“Sekarang di perda ini, kita minta mereka memasang meter di sumber air, sehingga jelas berapa air yang digunakan. Kalau tidak memasang water meter, makanya kita kena denda,” jelasnya.
Selain penambahan objek pajak, pemerintah daerah juga berencana menaikkan tarif pajak kendaraan kategori mewah, seperti sepeda motor di atas 150 CC dan mobil di atas 1.500 CC. Kendaraan listrik juga dipastikan masuk dalam objek pajak di perubahan perda tersebut.
Menurutnya, tarif pajak kendaraan di NTB saat ini masih lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan.
Saat ini revisi perda tersebut masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bappeda NTB itu berharap aturan itu bisa mulai diterapkan pada Juni mendatang agar potensi pendapatan daerah segera dapat dimaksimalkan.
Dari perhitungan sementara, penerapan sejumlah objek pajak baru tersebut diperkirakan mampu menambah pendapatan daerah sekitar Rp28 miliar dari IPR. Dan Rp160 miliar secara total keseluruhan. (era)


