Mataram (Suara NTB) – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram menyampaikan sikap kelembagaan secara terbuka terkait berkembangnya pemberitaan mengenai status pinjam pakai lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas pendidikan. STIE AMM menegaskan bahwa institusi tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, menghormati kewenangan pemerintah daerah, sekaligus berpegang pada proses dan putusan hukum yang berlaku.
Pihak kampus memandang bahwa ruang publik perlu memperoleh informasi secara utuh, proporsional, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya memiliki dimensi administratif sekaligus yuridis.
Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, S.H., M.M., menyampaikan bahwa STIE AMM menghormati setiap kebijakan pemerintah, namun tetap berpandangan bahwa penyelesaian persoalan harus diletakkan dalam kerangka kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kami di STIE AMM memiliki komitmen kuat untuk selalu menghormati hukum, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, dan memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat,” ujar Umar Said.
Menurut pihak kampus, penting untuk dipahami bahwa dinamika yang berkembang tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif berakhirnya pinjam pakai, melainkan juga harus memperhatikan aspek hukum yang telah diperiksa melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Dalam Putusan PTUN Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR, khususnya pertimbangan pada halaman 82, pengadilan memberikan penegasan mengenai adanya kesamaan substansi objek sengketa dengan perkara terdahulu. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa perkara terdahulu telah diputus hingga pokok perkara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga perkara dengan substansi serupa dipandang memiliki karakter ne bis in idem.
Majelis hakim menyatakan bahwa perkara terdahulu telah diputus hingga pokok perkara dan berkekuatan hukum tetap serta telah menentukan status objeknya.
Konsekuensinya: perkara a quo dinilai nebis in idem.
Artinya secara hukum: sengketa dengan substansi sama tidak dapat diperiksa ulang dua kali.
Dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata gugatan perdata dianggap ne bis in idem jika memenuhi empat unsur sama, antara lain: Materi pokok perkara sama; Alasan atau dasar gugatan sama; Pihak yang berperkara sama; Hubungan hukumnya sama.
Dalam satu kesempatan pewartaan sebelumnya disebutkan dengan narasi kesimpulan status pinjam pakai telah berakhir, sehingga dikhawatirkan pembaca diarahkan pada persepsi bahwa persoalan hukum telah selesai atau final.
Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, narasi tersebut berpotensi oversimplifikasi (penyederhanaan berlebihan) karena tidak secara memadai membedakan antara:
- status administratif pinjam pakai, dan status legal objek sengketa yang telah menjadi pokok perkara PTUN.
Padahal, Putusan PTUN Mataram No. 61/G/2025/PTUN.MTR halaman 82 justru menunjukkan bahwa objek sengketa memiliki kontinuitas hukum dengan perkara terdahulu yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Jika benar seluruh dasar hukum sudah final hanya karena “pinjam pakai berakhir”, maka timbul pertanyaan:
Mengapa PTUN masih menilai substansi objek sengketa identik dengan perkara terdahulu dan menyatakan terdapat unsur nebis in idem?
Artinya, secara yuridis, isu ini tidak sesederhana “masa pinjam pakai selesai”.
“Sehingga apabila Bupati Lobar menekankan kami untuk mengosongkan lahan (angkat kaki) pada pemberitaan sebelumnya, maka hal ini termasuk dari perbuatan sewenang-wenang yang tercantum Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2c) merujuk pada larangan bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang melalui larangan bertindak sewenang-wenang,” ujar Umar Said.
Adapun yang dimaksud dengan “larangan bertindak sewenang-wenang” adalah tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, pertimbangan pengadilan tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum, di mana badan atau pejabat tata usaha negara pada prinsipnya berkewajiban menghormati serta mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Umar Said menegaskan bahwa STIE AMM tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif, melainkan berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan pendidikan dan kepastian hukum sebagai prioritas bersama.
“Kami percaya bahwa semua pihak tentu memiliki niat baik untuk menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, STIE AMM memilih untuk tetap mengedepankan pendekatan akademik, dialogis, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kampus hadir untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sehingga stabilitas dan keberlanjutan pendidikan menjadi perhatian utama kami,” tambahnya.
STIE AMM juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan komprehensif, dengan mempertimbangkan keseluruhan konteks hukum yang berkembang, termasuk putusan pengadilan yang telah ada, agar ruang publik memperoleh pemahaman yang seimbang dan objektif.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah lama berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di Nusa Tenggara Barat, STIE AMM menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional serta bertanggung jawab. (r)


