BerandaNTBPolda NTB Gunakan Metode SCI di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Warga...

Polda NTB Gunakan Metode SCI di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Warga Negara Selandia Baru

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam perkara dugaan kekerasan seksual fisik dan perbudakan seksual oleh seorang oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Senin (1/6/2026) mengatakan, penerapan metode SCI dilakukan dengan melibatkan Laboratorium Forensik untuk menguji sejumlah barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

“Kita perdalam lewat SCI untuk memperkuat fakta peristiwa yang ada,” sebutnya.

Ia menegaskan, penyidik mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum yang ada.

Dalam perkara ini, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB menggunakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara.

“Sekarang penanganan sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga ada empat korban dalam dugaan kekerasan seksual oleh oknum WNA pemilik sebuah hotel di Sekotong, Lombok Barat itu. Keempat korban melapor ke Polda NTB didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi mengatakan, empat korban tersebut, rinciannya tiga orang merupakan perempuan dan satu laki-laki.

“Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga,” tutur Joko.

Terungkapnya kasus ini kata dia, setelah empat orang korban datang meminta perlindungan hukum kepada pihaknya.

Salah satu korban kata Joko, telah mengenal terduga pelaku sejak lama. Oknum WN Selandia Baru itu sempat mengajak korban menikah. Sehingga korban selanjutnya mengajak dua temannya untuk bertemu terduga pelaku.

Saat mereka bertemu, terduga pelaku kemudian memaksa mereka untuk melakukan hubungan seksual bertiga. “Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” sebutnya.

Joko menyebutkan, para korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode Juli dan September 2025 lalu. Menurut Joko, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki kelainan seksual. Mereka diduga memiliki fantasi tidak seperti orang pada umumnya.

“Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu.

Menurut Joko, perilaku Oknum WN Selandia Baru itu mengarah kepada Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dugaan penyimpangan seksual tersebut saat ini menjadi atensinya.

“Kita punya videonya. Penyimpangan seksual ini kok ada dan menyita perhatian. Ini yang kemudian kami dalami,” tutupnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO