BerandaNTBKejari Mataram Kembalikan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Kejari Mataram Kembalikan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan barang bukti berupa Gedung Lombok City Center (LCC) kepada Bank Sinarmas, Kamis (4/6/2026). Pengembalian tersebut terkait putusan pengadilan perkara korupsi korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan lahan LCC.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan, pengembalian itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 28/PID.TPK/2025/PT MTR tertanggal 2 Desember 2025.

“Juga atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya mengembalikan barang bukti kepada Bank Sinarmas berupa Gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01 dengan luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

“Pengembalian barang bukti kepada Bank Sinarmas tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan eksekusi perkara ini,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi dihadiri langsung oleh perwakilan Bank Sinarmas, Jason Pratama dan Liana Devi. Eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan disaksikan Kasi Pemulihan Aset Kejari Mataram, Addawatul Islamiyyah.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan pengembalian aset kepada PT Patut Patuh Patju berupa SHGB Nomor 02 dengan luas 36.079 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Kejaksaan juga mengembalikan SHGB Nomor 01 dengan luas tanah 47.921 meter persegi atas nama PT. Patut Patuh Patju yang berada di lokasi yang sama. Total aset tanah yang dikembalikan kepada badan usaha milik daerah itu seluas 84 ribu meter persegi.

“Pengembalian barang bukti ini sekaligus merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status aset terhadap perkara tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO