BerandaNTBDiduga Curi Laptop, RK Diamankan Polisi

Diduga Curi Laptop, RK Diamankan Polisi

Mataram (Suara NTB) – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial RK (22) atas dugaan pencurian sebuah laptop di sebuah kamar di Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (5/6/2026) mengatakan, RK mencuri laptop tersebut untuk menambah biaya kuliah.

Dharma menjelaskan, mahasiswa itu sebelumnya telah mendapat uang kiriman dari orang tuanya yang ada di Dompu. Akan tetapi, uang tersebut telah habis digunakan RK. “Untuk menutupi pembayaran kuliahnya, terduga pelaku mencuri laptop temannya,” sebutnya.

Ia melanjutkan, aksi dugaan pencurian yang dilakukan RK berlangsung pada Rabu (27/5/2026) lalu. RK diduga mendatangi kos temannya yang bertempat di Jalan Merdeka Raya, Gang Danisalam Nomor 6 Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Saat itu kondisi kos tengah kosong karena korban sedang pulang ke kampung halamannya. “Ia pun mengambil laptop milik temannya itu,” bebernya.

Korban diketahui menaruh laptopnya di sebuah lemari yang tidak terkunci. “Saat korban meninggalkan kosnya, pintu kamar kos sudah dikunci. Tetapi ditaruh di atas meteran listrik,” jelasnya.

Melihat kamar kos korban dalam keadaan kosong, terduga pelaku kemudian mengambil kunci kamar yang biasa disimpan korban. Dengan menggunakan kunci tersebut, ia masuk ke dalam kamar dan membawa kabur laptop yang tersimpan di dalam lemari.

“Untuk mengelabui korban, kunci kamar itu kemudian dikembalikan dan diletakkan lagi di atas meteran listrik,” sebutnya.

Pada Selasa (2/6/2026), korban pulang ke kosnya dengan tujuan mengikuti perkuliahan melalui Zoom. Namun, saat membuka lemari, ia mendapati laptop miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Mengetahui barangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarahkan dugaan terduga pelaku kepada RK.

Menurut Dharma, RK kerap berkunjung ke kos tersebut karena berteman dengan salah satu penghuni yang merupakan tetangga kamar korban. Meski demikian, ia tidak pernah masuk ke kamar korban.

Dari kebiasaannya berkunjung ke kos itu, RK diduga mengamati aktivitas korban hingga mengetahui lokasi penyimpanan kunci kamar, yakni di atas meteran listrik.

“Atas perbuatannya, RK kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO