Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menunggu hasil putusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa di Kejari Bima.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (5/6/2026) mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama proses perkara etik itu ditangani Jamwas sebelum putusan akhir keluar. “Kami tidak bisa mendikte di sana (Kejagung RI) bagaimana lama prosesnya,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu putusan di pusat karena pengumpulan data awal terkait dugaan pemerasan itu telah rampung dilaksanakan Kejati NTB.
“Nanti untuk menentukan pinaltinya di sana (Kejagung),” sebutnya.
Kejati NTB sebelumnya menaikkan status penanganan etik tiga oknum jaksa itu ke inspeksi kasus pada Rabu 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah jaksa pengawas mendapat bukti pemerasan selama tahap klarifikasi. Kejaksaan sebelumnya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Mulai dari tiga oknum jaksa hingga Camat Pajo, Imran sendiri.
Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tiga jaksa itu antara lain, mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)


