Mataram (Suara NTB) – Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H., mengatakan tak boleh melakukan kerja sama dengan pihak ketiga apabila belum ada Peraturan Gubernur.
Ungkapan ini merespon adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perhubungan provinsi NTB bersama dengan Koperasi Karya Bahari dalam penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal.
“Peraturan Gubernur harus ada dulu tentang tata cara kerja sama dengan pihak ketiga. Sebelum itu ya jangan dulu,” ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Rudy juga menyoroti bahwa perjanjian yang dilakukan antara Dishub dengan pihak ketiga tidak melalui Biro Hukum atau Biro Pemerintahan. Artinya perjanjian hanya dibuat oleh pihak yang bekerja sama saja.
“Tentang perjanjian kerja sama kami tidak tahu, harusnya perjanjian dibuat harus di administrasi oleh Biro Hukum. Harusnya melalui Biro Pemerintahan dan Biro Hukum, harus ada pihak ketiga,” lanjutnya.
PKS yang dilakukan sejak Maret 2024 lalu saat ini masih menyusun Pergubnya, untuk pengajuan terkait pergub tersebut belum ada sama sekali. “Pengajuan pergub harus dari OPD yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum ada pengajuan,” sambungnya.
Karena belum ada Pergub yang mengatur tata cara kerja sama pemungutan retribusi Pelabuhan Bangsal, pihaknya meminta agar PKS ini dihentikan terlebih dahulu sampai Pergub yang mengatur sudah ada.
“Pemungutannya, pembagian hasil dan sebagainya kan harus diatur secara jelas, harus ada payung hukumnya yang jelas,” pintanya.
Adapun peraturan terkait retribusi di Pelabuhan Bangsal ini diatur dalama Peraturan Daerah (Perda). Namun, Rudy menjelaskan apabila sudah ada Peraturan Daerah tentang kerja sama dengan pihak ketiga maka harus ada payung hukum yang mengatur tata cara dengan pihak ketiga yaitu Peraturan Gubernur. Bagaimana tata cara retribusinya, pemungutan dan sebagainya.
“Kalau Perda secara global, maka secara rinci harus diatur oleh Pergub, mana Pergubnya. Harusnya diajukan dulu Pergubnya, setelah Pergub sudah ada baru buat PKS, jadi jelas semua kemana uang tersetor, kan harus jelas bagaimana pembagiannya,” jelasnya.
Apabila langkah pengajuan tersebut tidak dilakukan, berarti ada proses administrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, H. Lalu. M. Faozal., S.Sos., M.Si., mengatakan PKS antara Dishub dengan Koperasi Karya Bahari dibuat untuk mengisi kekosongan pengelolaan pendapatan retribusi parkir di Pelabuhan Bangsal.
“PKS itu hadir murni karena ada kekosongan untuk bisa kita optimalisasi pendapatan. Koperasi Karya Bahari kita tugaskan untuk melakukan penataan pengelolaan parkir,” ujarnya.
Pihak Dishub dengan Bapenda telah membuat karcis parkir untuk memudahkan pengelolaan parkir oleh Koperasi Karya Bahari (KKB), yang mana setiap hari hasil retribusi parkir diserahkan kepada Kas Daerah.
Ia menekankan bahwa tidak ada yang perlu diragukan terkait dengan PKS antara Dishub dengan pihak ketiga yang mana adalah KKB. PKS ini ada hanya karena untuk mengisi kekosongan pengelolaan sebelum Pergub disahkan.
“Tidak ada yang harus diragukan, kenapa dia hadir PKS karena ada regulasi yang utuh, ini sedang dilakukan penajaman oleh Inspektorat apa yang harus dilakukan oleh Dishub. Karena semua transisi baru kita terima,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada hasil retribusi parkir yang digunakan oleh perseorangan. Semua telah disetorkan ke Kas Daerah. Memang ada beberapa hasil parkir yang belum disetorkan, namun masih bisa diukur atau dicek oleh pihak Pemprov.
Saat dikonfirmasi apakah PKS antara Dishub dengan KKB dipebolehkan, Faozal mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat. “Jika Inspektorat nanti menemukan ada yang keliru, kita akan luruskan,” pungkasnya. (era)