Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, meminta kepada seluruh OPD untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pelaporan pajak tahun 2025-2026 dengan nilai yang belum tuntas dilaporkan mencapai Rp62 miliar.
“Saya minta persoalan pelaporan pajak ini harus segera tuntas, karena masih banyak deposit pajak yang belum bisa kita manfaatkan secara maksimal karena keterlambatan pelaporan,” kata Bupati Jarot, Selasa (9/6/2026).
Bupati Jarot, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pelaporan SPT oleh seluruh perangkat daerah. Sebab masih banyak dana yang tersimpan dalam rekening deposit pajak dan belum dimanfaatkan secara optimal karena proses pelaporannya belum diselesaikan.
“Saya meminta seluruh OPD untuk tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut dan memanfaatkan kehadiran petugas pajak yang telah hadir untuk memberikan pendampingan serta bimbingan teknis,” ucapnya.
Ia melanjutkan, khusus perangkat daerah yang masih memiliki nilai deposit pajak cukup besar, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas PUPR, Dinas Pertanian (Distan), BPBD, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, serta RSUD Sumbawa untuk bisa segera. Untuk itu, Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan perbaikan dan penyelesaian pelaporan yang masih tertunda.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan akuntabel, transparan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaharuddin, mengatakan masih ada dana pajak yang telah disetorkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa pajak. Yakni Rp26 miliar untuk Tahun Pajak 2025 dan Rp36 miliar untuk Tahun Pajak 2026.
“Jadi, dana ini masih tersimpan dalam rekening deposit pajak sehingga belum tercatat sebagai pelaporan pajak yang tuntas. Sehingga kita minta pelaporan SPT Masa dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, peluncuran aplikasi Coretax pada tahun lalu telah membantu proses administrasi dan pelaporan pajak.
“Kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik sehingga seluruh kewajiban pelaporan dapat dituntaskan dengan benar dan tepat waktu,” tukasnya. (ils)


