BerandaHEADLINETiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Masih Digaji Penuh

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Masih Digaji Penuh

TIGA terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB, yaitu Muhamad Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman (IJU), dan Hamdan Kasim (HK) masih digaji 100 persen. Hal ini menyusul belum disetujuinya surat pemberhentian sementara tiga anggota DPRD tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB, Jamaluddin Malady menyatakan sejak diajukan surat pemberhentian tersebut oleh Ketua DPRD NTB pada April lalu, hingga dengan bulan Juni ini Pemprov NTB tak kunjung menerima jawaban.
Karena itu, ia berharap surat tersebut segera dapat balasan Mendagri, apalagi ketiga terdakwa tidak aktif masuk kerja karena sempat ditahan selama 174 hari. Pun saat ini, ketiga anggota DPRD tersebut masih menghadapi persidangan di pengadilan.


“Yang jelas kami sudah mengusulkan, sudah mengantar dan sudah menyampaikan semuanya ke kementerian. Selanjutnya menjadi kewenangan kementerian. Kami tinggal menunggu saja,” ujarnya, Selasa, (9/6).


Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan disetujui. Hal ini karena persetujuan merupakan kewenangan Mendagri. Di samping itu, Kemendagri juga tengah menangani berbagai persoalan serupa dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian dan sekarang sedang diproses. Bukan hanya NTB yang memiliki persoalan seperti ini, ada juga provinsi lain yang mengajukan hal serupa. Belum lagi urusan dan kegiatan lain yang ditangani kementerian,” katanya.


Sembari menunggu keputusan tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan anggota tiga DPRD NTB itu masih disetorkan. Hal ini karena belum ada regulasi atau surat resmi dari Kemendagri yang menjadi dasar penghentian sementara hak keuangan mereka.


“Karena belum ada aturan dan belum turun persetujuan atau surat dari kementerian, maka mekanismenya masih berjalan seperti biasa. Kita tunggu dulu keputusan itu,” jelasnya.


Terkait kemungkinan pemotongan gaji menyusul mereka yang tidak bisa maksimal bekerja, ia mencontohkan mekanisme yang selama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, ASN yang masih berstatus tersangka dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap biasanya mengalami pemotongan penghasilan sebesar 50 persen.


“Kalau pada kasus ASN yang serupa, biasanya ada pemotongan 50 persen ketika proses hukumnya masih berjalan. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan menjadi terpidana, baru ada mekanisme pemotongan secara penuh sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (era)

Jamaluddin Malady (Suara NTB/dok)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO