Tanjung (Suara NTB) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis (juklak/juknis) terkait kebijakan moratorium SPPG yang digaungkan Kepala BGN baru Nanik S. Deyang. Kebijakan pusat tersebut otomatis akan ditindaklanjuti hingga ke daerah, baik menyangkut titik SPPG, status SPPG yang belum berizin, hingga evaluasi penerima manfaat kategori menengah ke atas.
Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdi, ST., MT., Senin (9/6) mengungkapkan, daerah-daerah belum menerima instruksi dari Kepala BGN menyangkut kebijakan efisiensi pada program MBG. Pihaknya perlu mencermati poin-poin arahan untuk memastikan visi BGN berjalan di tingkat kabupaten/kota.
“Kita tunggu juklaknya, efisiensi MBG sebagaimana wacana beliau (Kepala BGN), seperti apa akan dibijaksanai ke depannya,” ujar Rusdi.
Ia menyebut, bahwa di Lombok Utara saat ini terdapat 34 SPPG yang sudah operasional. Kemudian sebanyak 14 unit sedang dalam proses pembangunan, serta 21 SPPG masuk dalam kriteria SPPG Terpencil. Di antara SPPG yang belum beroperasi tersebut, beberapa di antaranya sempat belum terisi virtual accountnya. Namun untuk saat ini, VA tersebut sudah berhasil diisi.
“SPPG Terpencil yang sudah siap operasional ada di tiga titik,” imbuhnya.
Rusdi menyambung, Satgas MBG KLU sedang menindaklanjuti validasi data di kalangan penerima manfaat. Di mana, verifikasi dan validasi (Verivali) sedang berlangsung oleh Tim BGN. Satgas kabupaten mendukung tugas Tim BGN dengan menfasilitasi validasi yang ditujukan kepada objek penerima manfaat. Kendati demikian, pihaknya belum memperoleh gambaran data terkait jumlah penerima manfaat yang dihapus atau ditambah.
Untuk diketahui, dalam rangka efisiensi MBG oleh BGN, Kepala BGN yang baru memastikan tak akan mengubah target sasaran. Dalam arahannya, Kepala BGN mengisyaratkan untuk melakukan moratorium SPPG khususnya pada dapur-dapur baru.
Di Indonesia, saat ini tercatat sebanyak 27.877 unit SPPG yang sudah beroperasi. Angka tersebut akan menjadi fokus untuk dilakukan penataan.
BGN juga akan melakukan evaluasi, apakah jumlah SPPG tersebut bisa melayani penerima manfaat yang sudah ada, ataukah jumlah tersebut justru berlebih dibandingkan rasio kebutuhan BGN. Dari evaluasi itu pula, BGN akan menghitung ulang apakah pengajuan SPPG baru diperlukan atau tidak.
Efisiensi kedua pada MBG, mengarah pada refocusing penerima manfaat. Misalnya sekolah-sekolah dengan standar kemampuan siswa menengah ke atas, berpeluang tidak mendapat intervensi MBG. Sebagai gantinya, penerima manfaat dialihkan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan intervensi namun belum masuk ke dalam data penerima.
Langkah efisiensi ketiga yang dilakukan adalah, BGN akan memprioritaskan pelaksanaan MBG pada kontrol kualitas, bukan kuantitas. BGN akan mengevaluasi kembali apakah dapur yang sudah ada sudah sesuai dengan juknis atau tidak. SPPG juga akan dikelompokkan berdasarkan kemampuannya mengakomodasi penerima sesuai jumlah tertentu, misalnya rentang 1.500, 2000 penerima manfaat dan seterusnya.
Keempat, pada dapur SPPG kategori 3T, BGN akan melihat kembali progres fisik yang sudah, sedang dan belum terbangun. BGN tidak menutup kemungkinan untuk membangun dapur 3T dengan pembiayaan dari CSR BUMN, atau intervensi bantuan dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di tiap-tiap daerah. (ari)


