Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima telah menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial RS dan oknum guru inisial SY sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026) membenarkan perihal penetapan RS dan SY sebagai tersangka. “Iya, sudah tersangka,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026) lalu. Penetapan tersebut setelah penyidik memiliki cukup alat bukti, salah satunya rampung dalam pemeriksaan saksi. “Saksi yang telah diperiksa termasuk tersangka dan korban sudah,” jelasnya.
Pihak kepolisian kini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 12 tahun.
“Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatan bejatnya, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima, Muhammad Umar, menyebutkan, dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut mulai terungkap pada April 2026. Kasus itu mencuat setelah para korban saling berbagi cerita mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku.
Menurut Umar, para korban akhirnya berani menyampaikan pengalaman mereka kepada keluarga setelah mengetahui ada korban lain yang mengalami hal serupa. “Banyak korban yang akhirnya berani berbicara karena mereka saling bercerita,” ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 10 santri laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima, di antaranya Langgudu, Belo, dan Lambitu.
Umar menjelaskan, sebagian besar korban masih berstatus pelajar SMP, mulai dari kelas VII hingga kelas IX.
Dugaan sementara, kedua tersangka menjalankan aksinya saat para santri sedang tidur di asrama. Terdapat indikasi perbuatan dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
UPT PPA Kabupaten Bima saat ini telah memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk layanan pemulihan trauma.
Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis, fisik, mental, dan spiritual guna membantu proses pemulihan korban dari dampak trauma yang berpotensi memengaruhi masa depan mereka. Langkah tersebut, lanjutnya penting agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan dan aktivitas belajar secara normal. (mit)


