Giri Menang (Suara NTB) – Munculnya keluhan warga terkait kosongnya sejumlah jenis obat di Puskesmas, direspons Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Lombok Barat (Lobar). Dikes memberikan klarifikasi terkait ketersediaan dan jenis obat-obatan yang dapat diakses oleh masyarakat di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat, kosongnya salah satu obat menyebabkan pasien harus membeli sendiri obat di luar.
Kepala Dinas Kesehatan PPKB Lobar Erni Suryana menegaskan, pengadaan obat di Puskesmas tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur ketat oleh regulasi nasional yang membatasi kewenangan jenis obat yang boleh disediakan.
“Sebenarnya, Puskesmas itu ada regulasi yang mengatur. Tidak semua obat boleh diadakan di Puskesmas karena ada kewenangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026).
Ia mencontohkan, untuk obat jenis parasetamol, Puskesmas diarahkan untuk menyediakan dalam bentuk tablet yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bukan dalam bentuk injeksi (suntikan). Begitu pula dengan pemilihan obat generik (seperti Amoksilin) dibandingkan obat paten.
Batasan-batasan ini mengacu langsung pada Formulasi Nasional (Fornas) yang menetapkan standar jenis obat yang boleh dan tidak boleh diadakan di fasilitas kesehatan dasar.
“Jadi tidak semua jenis obat-obatan tersedia di puskesmas, mungkin obat yang dibutuhkan pasien memang bukan jenis obat-obatan yang dibolehkan ada di puskesmas,” terang.
Untuk pengadaan obat-obatan di puskesmas, seluruh anggaran belanja obat di Puskesmas juga bersumber dan diamankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah menjamin penuh 100 persen dukungan anggaran untuk obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas.
“Oleh karena itu, jika ada pasien yang menginginkan obat di luar daftar regulasi atau obat paten tertentu, hal tersebut memang tidak dapat diakomodir oleh pihak Puskesmas, sehingga pasien harus membelinya secara mandiri di luar,” tegasnya.
Guna menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Dinkes bergerak cepat dengan mengumpulkan seluruh kepala Puskesmas. Langkah ini diambil agar para tenaga medis, termasuk dokter, dapat memberikan edukasi yang tepat dan humanis kepada para pasien.
Pihak Dinkes juga mendorong Puskesmas untuk memanfaatkan media digital dalam menyebarkan informasi.
“Saya sudah kumpulkan semua Puskesmas. Kita minta Puskesmas membuat konten edukasi yang menjelaskan kepada masyarakat (mengenai aturan obat ini) supaya tidak salah paham. Kalau masyarakat tidak paham, itu bukan salah mereka, tetapi kita yang kurang memberikan pemahaman,” jelasnya.
Langkah edukasi ini dinilai sangat krusial mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut sudah sangat tinggi, yakni berada di atas 90 persen. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pelayanan kesehatan primer dapat tetap berjalan optimal tanpa adanya gesekan komunikasi antara petugas medis dan masyarakat.
“Pasien BPJS di Lombok Barat ini kan di atas 90 persen pasien BPJS kesehatan,” tutupnya. (her)


