Mataram (Suara NTB) – Penggunaan kendaraan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB) naik drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal itu diketahui menyusul lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mencapai 665 persen.
General Manager PT PLN Persero Perwakilan NTB, Sri Heny Purwanti mengatakan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di NTB terlihat jelas dari data transaksi pengisian daya di SPKLU.
“665 persen peningkatannya. Dari 4000 kWH ke 32 ribu kWH,” ujarnya di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Jumat, 12 Juni 2026.
Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, PLN juga terus memperkuat infrastruktur pengisian daya di NTB. Jumlah SPKLU yang tersedia kini bertambah dari 38 unit menjadi 51 unit yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
PLN juga mendorong masyarakat menjadi mitra untuk pengadaan SPKLU mengingat potensi ekonomi dari kendaraan listrik tersebut cukup menjanjikan. Hal ini karena semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Saat ini, satu unit SPKLU ultra-fast charging mampu melayani sekitar 10 hingga 15 kendaraan per hari dengan waktu pengisian sekitar 30 menit per kendaraan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bisnis yang besar seiring tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik di NTB.
Di samping mengalami peningkatan, terdapat tantangan khususnya bagi NTB sebagai provinsi dengan dua pulau yang terpisah. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik tidak dibarengi dengan penyesuaian regulasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam beberapa kasus yang terjadi di NTB, kendaraan listrik sering kali tertahan di penyeberangan Kayangan-Pototano maupun sebaliknya karena regulasi dari Kemenhub yang belum ada penyesuaian.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan dalam waktu dekat Pemprov NTB akan melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk meminta kelonggaran saat penyeberangan. Dia menyampaikan, pengetatan regulasi oleh Kemenhub ini dilatarbelakangi oleh adanya insiden kebakaran kapal yang pernah terjadi di salah satu pelabuhan.
Meski demikian, perkembangan teknologi saat ini telah membuat kendaraan listrik memiliki sistem keamanan yang semakin baik, termasuk kemampuan menahan suhu panas hingga 300 derajat.
Dalam surat edaran itu juga terdapat ketentuan yang kerap menjadi kendala dalam proses penyeberangan. Salah satunya adalah aturan mengenai jarak minimal satu meter antar kendaraan listrik.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas kapasitas baterai maksimal 50 watt, kewajiban kapal memiliki ventilasi yang memadai baik secara alami maupun mekanis, serta penempatan kendaraan listrik di area yang dekat dengan pintu rampa kapal.
“Nanti kami akan ketemu terutama dengan teman-teman perhubungan laut untuk membahas ini,” katanya. (era)

