BerandaNTBSUMBAWA BARATTerduga Pengedar Sabu Dibekuk di Maluk

Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Maluk


Taliwang (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Maluk. Seorang pria berinisial KD (39) diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat pada, Jumat (12/6), sekitar pukul 02.35 WITA di pinggir jalan Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.


Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, pipet plastik runcing, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar nomor 3 di salah satu penginapan di Dusun Pasir Putih Utara. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dan dua korek api gas. Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu mencapai 12,95 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Agung Bayu Damana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Maluk.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” kata Bayu lewat keterangan resminya, Minggu (14/6).

Berdasarkan hasil interogasi awal, KD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang. Narkotika itu diduga akan digunakan sekaligus diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.


Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses lanjutan, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap terduga, pengujian barang bukti, hingga pelaksanaan tes urine guna melengkapi proses penyidikan.(bug)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO