BerandaEKONOMIBank Indonesia Peringatkan Pemda, Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah...

Bank Indonesia Peringatkan Pemda, Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah Tekanan Ekonomi

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Hario K. Pamungkas mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan kenaikan tarif layanan publik. Terutama tarif PDAM dan parkir, di tengah berbagai tekanan ekonomi yang berpotensi memicu inflasi.

Hario menegaskan, kebijakan pemerintah daerah terkait tarif layanan publik perlu dikaji secara matang agar tidak menambah beban masyarakat sekaligus mendorong kenaikan harga barang dan jasa lainnya.

Menurutnya, peringatan tersebut telah disampaikan BI dalam berbagai forum pengendalian inflasi daerah, termasuk menjelang Iduladha lalu.

“Pada rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), kami sudah menyampaikan bahwa selain risiko inflasi yang berasal dari faktor eksternal dan nasional, pemerintah daerah juga perlu mewaspadai inflasi yang bersumber dari kebijakan daerah sendiri, seperti tarif PDAM dan tarif parkir,” ujarnya.

Soroti Kenaikan Tarif Daerah

Hario mengungkapkan, BI sebelumnya telah mencermati adanya kenaikan tarif PDAM di Kota Mataram. Karena itu, ketika muncul wacana kenaikan tarif parkir, BI langsung meminta agar rencana tersebut dikaji secara mendalam.

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan tarif layanan publik perlu mempertimbangkan dampak lanjutan terhadap inflasi daerah. Sebab, kenaikan biaya layanan dasar berpotensi memicu kenaikan biaya operasional berbagai sektor usaha yang pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat.

“Kami sudah sampaikan, tolong benar-benar dipertimbangkan. Jangan sampai kebijakan tersebut justru memicu kenaikan harga-harga yang lain dan menambah tekanan inflasi daerah,” katanya.

Alasan Menaikkan BI Rate

Peringatan tersebut disampaikan menyusul keputusan Bank Indonesia yang kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada 9 Juni 2026.

Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan menjadi 4,5 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Hario menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah BI mengevaluasi perkembangan ekonomi terkini yang menunjukkan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

Menurutnya, gejolak ekonomi global yang masih berlangsung, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari Indonesia menjadi faktor utama yang menekan rupiah.

“Karena itu Bank Indonesia memandang perlu melakukan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui peningkatan suku bunga dan berbagai instrumen lainnya guna menarik kembali aliran modal asing,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam sasaran nasional sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027.

Risiko Inflasi dari Harga Energi dan Kebijakan Daerah

Hario menambahkan, sejak RDG bulanan Mei 2026, BI telah mengidentifikasi sejumlah risiko inflasi yang perlu diantisipasi. Salah satunya berasal dari kenaikan harga komoditas global yang berpotensi menimbulkan imported inflation atau inflasi yang ditransmisikan dari luar negeri.

Selain itu, BI juga menyoroti risiko kenaikan harga yang diatur pemerintah (administered prices), termasuk tarif energi non-subsidi.

“Kenaikan harga energi non-subsidi memang sudah menjadi salah satu risiko yang kami perhitungkan. Karena itu kami juga mengingatkan daerah agar tidak menambah tekanan inflasi melalui kebijakan tarif yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Meski demikian, BI masih menunggu perkembangan dampak penyesuaian harga BBM non-subsidi yang baru berlaku dalam beberapa hari terakhir.

“Karena yang naik adalah BBM non-subsidi, sementara BBM subsidi masih tetap, maka besaran dampaknya terhadap inflasi masih perlu diamati dalam beberapa waktu ke depan,” katanya.

Inflasi Daerah Perlu Dijaga Bersama

Menurut Hario, pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan yang tidak menimbulkan tekanan harga baru di masyarakat.

Karena itu, BI berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTB dapat lebih cermat dalam menetapkan kebijakan tarif layanan publik, terutama pada saat kondisi ekonomi masih menghadapi tekanan dari faktor global maupun domestik.

Dengan langkah antisipatif tersebut, stabilitas harga di daerah diharapkan tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi NTB dapat terus dipertahankan. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO