Mataram (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram menemukan kasus seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) asal Kota Mataram yang tercatat dalam data kemiskinan ekstrem Desil I di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Temuan tersebut dipastikan terjadi akibat kesalahan penginputan data atau human error.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Mataram, Lalu Ahmad Gunadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi karena kesalahan entri Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat proses pendataan dan penentuan desil di Kabupaten Lombok Barat.
“Kami bersama tim Dinas Sosial Kota Mataram sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lombok Barat. Mereka juga mengakui adanya kesalahan tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Gunadi menuturkan, kasus itu terungkap ketika ASN yang bersangkutan mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus perbaikan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat data kependudukannya diperiksa, yang bersangkutan terkejut karena status ekonominya tercatat berada pada kelompok Desil I atau kategori masyarakat miskin ekstrem dan terdaftar sebagai penerima manfaat jaminan sosial di wilayah Lombok Barat.
Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak pernah memiliki riwayat domisili di Kabupaten Lombok Barat.
“Begitu kesalahan terdeteksi, data dalam DTSEN atas nama PNS tersebut langsung ditarik kembali ke Kota Mataram,” jelasnya.
Ia menambahkan, status pekerjaan yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara dengan penghasilan tetap membuat posisinya dalam klasifikasi kesejahteraan berada di atas Desil IV. Dengan demikian, secara otomatis namanya tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Dukcapil memastikan data yang bermasalah tersebut telah diperbaiki sebelum digunakan dalam proses penyaluran bantuan di lapangan.
“Data anomali ini langsung kami hapus dari sistem implementasi agar tidak terlanjur digunakan sebagai dasar pencairan bantuan,” katanya.
Gunadi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap basis data kependudukan yang ada. Hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa di Kota Mataram.
Sebagai langkah pencegahan, Dukcapil akan memperkuat sistem verifikasi melalui digitalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD terbaru telah dilengkapi teknologi pengenal wajah (face recognition) yang mampu mencocokkan wajah pemohon dengan data biometrik pada e-KTP nasional.
Sistem tersebut mensyaratkan tingkat kecocokan biometrik wajah di atas 80 persen. Apabila tingkat kesesuaian berada di bawah batas tersebut akibat ketidaksesuaian data identitas, permohonan aktivasi akun akan ditolak secara otomatis.
“Jika petugas menemukan ketidaksesuaian identitas pemohon di loket, berkasnya akan langsung kami tolak,” tegas Gunadi.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengungkapkan adanya temuan data ganda seorang warga yang berstatus sebagai pegawai di Kota Mataram, tetapi pada saat yang sama tercatat sebagai penerima bantuan sosial kategori Desil I di Kabupaten Lombok Barat.
Kejanggalan tersebut terungkap setelah dilakukan proses audit dan konfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (pan)

