Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresktimsus) Polda NTB tengah mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di Universitas Bima international (Unbim) di Mataram.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (14/6/2026) membenarkan pihaknya tengah mengusut perkara tersebut. “Polda NTB menerima pengaduan tentang hal tersebut pada Februari 2026,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini proses penanganan masih dalam tahap penyelidikan awal. Yakni masih pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) Pengumpulan dan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Pihaknya kini telah memeriksa sejumlah mahasiswa dari universitas tersebut. “Benar (polisi memeriksa beberapa mahasiswa Unbim),” ucapnya.
Endriadi mengaku pemanggilan sejumlah mahasiswa tersebut untuk klarifikasi awal. Guna mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan pengelolaan beasiswa itu bermula dari aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram.
Pengurus EK LMND Mataram, Rangga, mengatakan, dugaan pungli itu mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.
Ia menyebut bahwa pihak kampus diduga meminta mahasiswa uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa. “Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” sebutnya.
Ia juga menduga ada dugaan pungli lain dengan dalih program akademik. Dugaannya, pihak kampus meminta mahasiswa Unbim biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.
Rangga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
EK LMND Mataram merujuk pada Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.
“Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Unbim Tegaskan Tak Terbukti
Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang terus menyudutkan lembaga pendidikan itu. Menyusul isu lama terkait proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di kampus tersebut kembali diangkat.
Pihak Unbim dengan tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada beasiswa KIP. Bahkan tuduhan dugaan jual beli KIP Kuliah di kampus itu tak terbukti.
Pihak kampus menduga persoalan ini kembali diungkit-ungkit oleh oknum, karena ingin menjatuhkan reputasi Unbim yang kini sedang naik daun.
Menurut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, kasus yang dilaporkan ke kepolisian itu merupakan dugaan kasus lama yang tidak terbukti kebenarannya. “Suatu hal yang tidak mendasar pada prinsipnya. Berita sepihak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Secara ketentuan, pendaftaran ulang bagi mahasiswa harus tetap dilakukan agar mereka terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus. Pihak kampus pun sudah menyerahkan bukti pembayaran kepada mahasiswa yang bersangkutan sebagai tanda pembayaran yang sah.
Namun, persoalan lama yang sempat mencuat karena adanya miskomunikasi justru diungkit kembali oleh oknum yang ingin menjatuhkan reputasi universitas yang sedang naik daun itu.“Itu kan sudah selesai, tapi dinaikkan kembali seolah menjadi masalah baru,” ucapnya. (mit/her)

