Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menyerahkan AKBP Didik Putra Kuncoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari), tersangka kasus tindak pidana narkotika, Kamis (18/6/2026).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bima itu. “Ya betul. Hari ini pelimpahan tahap dua,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, selain melimpahkan tersangka Didik, penyidik kepolisian juga turut melimpahkan barang bukti sejumlah uang.
Jumlah uang yang diserahkan penyidik kepolisian lanjutnya, kurang lebih Rp3 miliar. “(jumlah barang bukti uang) kurang lebih Rp3 miliar. Kalau barang bukti narkotika tidak ada,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Didik disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Uang Rp1,8 miliar pertama diterima Didik dari bandar berinisial B. Selanjutnya Rp1 miliar dari bandar KE.
Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.
Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, AKBP Didik langsung dibawa ke Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima untuk menjalani masa penahanan.
Sebagai informasi, sebelum menyerahkan Didik, polisi terlebih dahulu menyerahkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Lima tersangka itu antara lain, AKP Malaungi, Bripka Karol, Anita (istri Karol), serta dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah. Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Bima.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid sebelumnya mengatakan, persidangan kasus peredaran narkoba itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Tim jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut merupakan jaksa gabungan dari Kejati NTB dan Kejari Bima. (mit)

