Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah guru honorer di Lombok Barat (Lobar) mengisahkan cerita mereka yang diberhentikan oleh Pemkab Lobar dengan alasan kesalahan administratif. Mereka mengaku sangat sedih dan syok ketika mengetahui informasi dari media bahwa mereka diberhentikan sepihak dan tanpa dasar yang jelas. Sementara dari mereka ada yang telah mengabdi belasan tahun.
Guru SDN 1 Keru, Mira Budiartika menuturkan, ia sudah mengajar 11 tahun. “Besok Oktober ini masuk 12 tahun,” tuturnya, Kamis (18/6/2026).
Sejak tahun 2015 mengabdi, ia justru menerima kabar menyedihkan. Ia diberhentikan karena alasan kesalahan input data. Sebagai guru kelas bahasa Inggris ini mengaku keheranan, alasan ia dihentikan karena salah input sehingga NIP-nya tidak keluar.
Padahal ia mencontohkan teman-teman guru bahasa Inggris yang mengajar di SD justru NIP-nya keluar. “Hanya saya sendiri yang tidak keluar,” ujarnya dengan nada penuh tanya. Alasan NIP-nya tidak keluar, menurut keterangan BKD dan Dikbud karena tidak ada penempatan.
Ia pun diminta bersabar dan tetap mengajar di sekolah seperti biasa. Bahkan, ia diyakinkan NIP-nya akan keluar setelah proses remapping. Tetapi bukannya kabar gembira, melainkan, sebaliknya. Pemkab melalui Bupati Lobar menyatakan sebanyak 31 honorer termasuk dirinya diberhentikan.
“Tiba-tiba di media keluar pernyataan Pak Bupati, kalau kami yang 31 honorer dipecat, diberhentikan atau dirumahkan, kan kaget kita semua nangis guru-guru rata-rata,” urainya.
Ia mengaku sangat malu dan sedih. Pasca-pengumuman itu, ia mengaku tetap mengajar karena masih dibutuhkan.
Ia mengaku telah diberitahu bahwa formasi guru kelas Bahasa Inggris linear di SD. Seandainya tidak linear kata dia, mungkin ia sudah tidak mengajar di SD. Terlebih dalam peraturan NIP PPPK Paruh waktu, bahwa guru bahasa Inggris bisa linear dengan guru kelas. “Dan pas kita tes juga, sudah berpindah, tidak Bahasa Inggris lagi, tapi guru kelas. Dan dua kali tes, saya guru kelas,” imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan dalam sistem sebelumnya bisa linear, tetapi justru sistem PPPK Paruh Waktu itu tidak bisa. Ternyata kata dia, itu berubah waktu pengumuman ia masuk formasi guru Mata pelajaran, tetapi tidak ada penempatan. Sementara, lanjut dia, di sekolah sendiri, guru kelasnya kosong sehingga ia saat ini masih bisa menjadi guru kelas.
“Kalau misalkan dibilang penempatannya penuh, di sekolah sendiri kan masih kosong, yang masih mengajar dan jadi guru kelas,” sambungnya.
Ia menambahkan dalam proses input data pun, dipastikan tidak salah input. Karena kalau salah input, maka tentu ia tidak lulus tes baik PPPK. “Biasanya kita pendaftaran, kalau salah satu tidak akan kita lulus, pasti kita gagal di pendaftaran awal administrasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan, Guru SDN 2 Merembu Kecamatan Labuapi, Qudsi Himayati Putri. Ia mengaku bahwa ia menjadi guru Bimbingan Konseling (BK). Ketika dari Dikbud waktu itu menyampaikan kalau jurusannya bisa linear.
“Dikbud bilang bisa linear, tapi tiba-tiba kemarin bilang tidak linear. Nah itu yang jadi pertanyaan saya kalau memang dari awal itu kan bisa kami sesuaikan,” terangnya.
Ia mempertanyakan justru guru BK tidak bisa linear dengan guru kelas. Dan data-data yang dimasukkan pun sudah valid semua. “Kok nggak bisa keluar NIP itu saja, sedangkan data saya sudah valid semua di info GTK saya,” pungkasnya.
Pihaknya pun diminta menunggu proses remapping. Dalam proses ini, pihaknya pergi ke BKD untuk menanyakan hal itu. Tetapi ia dioper oleh lagi ke Dikbud, lalu ia pun diminta lagi menanyakan ke BKD. “Terus saling oper gitu, jadinya kan kita bertanya-tanya, salah kita apa?” imbuhnya.
Ia mengaku dalam proses iput data pun dilakukan pihak Dinas, sehingga tidak mungkin salah dalam penginputan, dilimpahkan ke dirinya. Bahkan, ia diminta beberapa kali perbaikan berkas yang salah sedikit untuk diganti. “Disuruh kita pulang waktu itu untuk memperbaiki perbaiki, ya kita perbaiki,” aku ibu guru yang telah mengajar lima tahun ini.
Saptini, Guru SDN 3 Jembatan Gantung mengaku telah mengajar selama 19 tahun, mulai dai 2007 silam. Namun, persoalan administratif terpaksa memupus harapannya, karena ia diberhentikan oleh Pemkab. Ia pun bertanya-tanya, karena alasan input data disebut menjadi penyebab. Sejak awal menjadi guru ia menggunakan ijazah D2 hingga pemberkasan database tahun 2022. Tetapi kagetnya pada pendataan PPPK Paruh Waktu, tahun lalu justru yang keluar ijazah S1.
“Masalahnya saya kan yang diminta ijazah S1, sementara ijazah saya yang S1 itu belum keluar, jadinya saya upload ijazah yang SMA. Memang ada sih saya punya D2, tapi katanya mungkin tidak berlaku juga,” pungkasnya.
Ia diminta input ijazah S1 untuk pengisian DRH, tetapi yang diupload ijazah SMA. Karena ia belum punya ijazah S1. Ia sendiri sudah kuliah S1, tetapi Ijazahnya keluar di bulan Oktober- November.
Selama proses NIP itupun ada perbaikan yang dilakukan melalui Re-Mapping. Tetapi ijazah itu,tidak bisa perbaiki.
“Yang diminta tetap ijazah S1, sementara yang dari BKD kan bilang remaping dulu,”ujarnya. Sehingga ia pun pasrah, apapun posisi formasi yang ditempati. “Yang penting saya lulus sudah yang untuk jadi PPPK ini, meskipun ditaruh di teknis,” harap dia. (her)

