Tanjung (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menindaklanjuti sanksi administratif yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan open dumping TPA Jugil di Kabupaten Lombok Utara. Seiring penanganan lapangan yang sudah dilakukan, Dinas LH KLU berharap ada perubahan status atas sanksi yang diberikan.
“Saat ini kita masih menunggu tindak lanjut atau perubahan status dari sanksi tersebut karena respons yang kami lakukan cukup cepat dan data-data pendukung sudah lengkap,” ungkap Kepala UPTD BLUD Persampahan pada Dinas LH KLU, Fathurrahman Wiratno, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, sebagian besar temuan yang menjadi dasar pemberian sanksi administratif dari penegakan hukum (Gakkum) KLHK terhadap pengelolaan sampah di TPA Jugil telah ditindaklanjuti. Penanganan yang dilakukan daerah telah dua kali dilaporkan ke Kementerian terkait.
Dikatakannya, sanksi administratif TPA Jugil muncul lantaran temuan adanya pengelolaan sampah yang saat itu masih menggunakan metode open dumping. Pendekatan penanganan kemudian dilakukan perubahan dengan metode sanitary landfill. Di mana, sampah-sampah residu ditimbun urugan secara bertingkat pada area TPA Jugil yang tersedia.
Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, DLH juga telah menindaklanjuti temuan terkait pengelolaan air lindi serta pemantauan kualitas udara ambien di kawasan TPA.
Menurutnya, pemeriksaan kualitas air lindi telah dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil pengujian tersebut telah diterima dan menjadi bagian dari laporan yang dikirimkan kepada Gakkum KLHK.
Wiratmo mengakui, penanganan sampah TPA Jugil, berikut air lindi masih memerlukan penguatan terutama dari aspek anggaran. Pihaknya berharap, pemegang kebijakan memberikan porsi anggaran yang mendukung pengelolaan air lindi yang baik. Saat ini, sudah terdapat lima kolam pengolahan air lindi sebelum mencapai kolam akhir. Namun demikian, sarana dan prasarana yang sudah terpasang masih harus ditingkatkan agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang belum optimal adalah pengelolaan air lindi. Untuk itu kami sudah mengajukan telaah staf kepada TAPD dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih, termasuk pengadaan mesin pendukung,” ujarnya.
Wiratmo juga tak menampik, inspeksi lapangan Tim Gakkum KLHK masih dilakukan secara berkala dan tanpa melakukan pemberitahuan ke daerah. Langkah ini untuk memastikan dan mengetahui apakah OPD teknis di KLU menindaklanjuti catatan yang diterapkan sebagai sanksi.
Pihaknya juga optimis, TPA Jugil tidak sampai ditutup oleh Kementerian pada tahun 2027 mendatang. Mengingat Pemda Lombok Utara telah menerapkan pengelolaan sesuai arahan pemerintah pusat. (ari)

