BerandaNTBLOMBOK TIMUR56 PPPK Paruh Waktu di Lotim Diberhentikan

56 PPPK Paruh Waktu di Lotim Diberhentikan

Selong (Suara NTB) – Sebanyak 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diusulkan untuk diberhentikan. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, merinci penyebab pemberhentian tersebut terdiri dari empat kategori. Pertama, meninggal dunia sebanyak enam orang. Mengundurkan diri sebanyak 11 orang. Indisipliner: 10 orang. Terakhir, karena alasan lainnya termasuk lulus program Sekolah Rakyat sebanyak 29 orang.

Yulian menjelaskan, belum semua Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Saat ini, SK yang sudah terbit baru 13 orang, sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu di Lotim karena alasan indisipliner merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Ayat 24 huruf i, yang mengatur pemberhentian karena pelanggaran disiplin tingkat berat.

Selain itu, Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf d menyebutkan bahwa tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, pemberhentian karena pengunduran diri didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Ayat 24 huruf b serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Pasal 12 Ayat 1 huruf c, yang mengatur bahwa pihak kedua (PPPK) dapat mengajukan permohonan berhenti.

PPPK Paruh Waktu Lotim Diminta Tetap Laksanakan Tugas

Yulian berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih aktif tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sebab, kinerja mereka dinilai setiap tiga bulan sekali melalui eKinerja di MyASN oleh atasan langsung masing-masing. Ini terpantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Lotim saat ini masih memproses usulan pemberhentian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku sebelum SK diterbitkan secara resmi.

Terkait kepastian PPPK Paruh Waktu Lotim yang diberhentikan karena meninggal dunia ini dapat pesangon atau tidak, tergantung OPD masing-masing. Menurut Ugi, ketika didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa dapat pesangon jika didaftarkan pada program yang telah ditetapkan. Sementara bagi yang mengundurkan diri, tidak dapat apa-apa. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO