Mataram (Suara NTB) – Realisasi retribusi dari sektor Rumah Potong Hewan (RPH) dan pasar hewan di Kota Mataram menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Hingga pertengahan tahun 2026, capaian retribusi dari dua sektor tersebut telah mencapai sekitar 75 persen dari target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.
Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi sektor peternakan daerah, sekaligus memperkuat optimisme pemerintah bahwa target penerimaan tahun ini dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui target sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, Lalu Hapiludin, mengatakan target PAD yang dibebankan kepada sektor RPH dan pasar hewan pada tahun 2026 sebesar Rp500 juta. Target tersebut merupakan gabungan penerimaan dari aktivitas pemotongan ternak di RPH dan transaksi di pasar hewan.
“Target PAD-nya sekitar Rp500 juta, digabung antara RPH dan pasar hewan. Pada tahun-tahun sebelumnya, capaian PAD kami selalu melampaui target, bahkan bisa mencapai 150 persen,” ujarnya pekan kemarin.
Menurut Hapiludin, realisasi penerimaan yang telah mencapai sekitar 75 persen hingga Juni menunjukkan aktivitas pemotongan ternak dan perdagangan hewan masih berjalan cukup baik. Kondisi tersebut turut ditopang oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha kuliner, hingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.
Ia menilai capaian tersebut cukup menggembirakan karena baru memasuki pertengahan tahun anggaran. Dengan tren yang terus bergerak positif, pihaknya optimistis target PAD yang ditetapkan dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.
“Per Juni ini realisasinya sudah sekitar 75 persen. Kami optimistis target tahun ini bisa tercapai,” katanya.
Selain itu, Dinas Pertanian terus berupaya menjaga kualitas layanan di rumah potong hewan agar aktivitas pemotongan ternak tetap berlangsung sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan. Keberadaan RPH tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai sarana pengawasan kesehatan hewan sebelum daging diedarkan kepada masyarakat.
Hapiludin menjelaskan, besaran retribusi yang dipungut ditetapkan berdasarkan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kelamin ternak, yakni Rp25 ribu per ekor untuk sapi jantan dan Rp30 ribu per ekor untuk sapi betina.
“Kalau tarif per ekor, untuk jantan Rp25 ribu dan betina Rp30 ribu,” jelasnya.
Saat ini Kota Mataram memiliki dua rumah potong hewan yang menjadi pusat pelayanan pemotongan ternak, yakni RPH Majeluk di Kelurahan Majeluk, Kecamatan Mataram, dan RPH Gubuq Mamben di Kecamatan Sekarbela. Kedua fasilitas tersebut setiap harinya melayani pemotongan puluhan ekor sapi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat Kota Mataram dan wilayah sekitarnya.
Dengan capaian retribusi yang sudah mencapai tiga perempat target pada semester pertama, Pemerintah Kota Mataram berharap kinerja sektor peternakan dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Jika tren positif ini terus terjaga, penerimaan daerah dari sektor RPH dan pasar hewan diperkirakan tidak hanya memenuhi target, tetapi juga berpeluang melampauinya seperti pada tahun-tahun sebelumnya. (pan)

