Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menyatakan banding atas hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al rasyid, Minggu (21/6/2026) menyebutkan, alasan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB adalah atas perbedaan tuntutan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Ada beberapa perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis,” sebutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lalu Mutawalli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Efendi sebagai pihak rekanan dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp50 juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.
Satu rekanan lain proyek tersebut, Abdullah dituntut dengan pidana penjara paling lama yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Abdullah juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,038 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim memvonis terdakwa Mutawalli dengan hukuman yang lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara. Ditambah dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Begitu pula dengan terdakwa Abdullah, rekanan proyek puskesmas itu mendapat vonis dua tahun penjara. Ia juga dibebankan untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan, Efendi divonis satu tahun dan enam bulan kurungan. Serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Di sidang putusan tersebut, Hakim Anggota, Djoko Soepriyono turut memberikan dissenting opinion (DO). Hakim anggota itu berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus ini tetap berdasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yakni Rp 1,038 miliar.
Namun, pandangan berbeda disampaikan dua anggota majelis lainnya, yakni I Made Gede Trisnajaya Susila selaku hakim ketua dan Irawan Ismail. Keduanya menilai nilai kerugian negara yang seharusnya dijadikan acuan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp526.639.159.
Karena pendapat tersebut didukung mayoritas anggota majelis, maka kerugian negara yang digunakan dalam putusan merujuk pada hasil perhitungan BPK, yakni Rp526.639.159. “Ada ketimpangan isi tuntutan dengan putusan,” pungkas Harun. (mit)

