Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2026 ini untuk membayar upah serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu. Anggaran tersebut nantinya akan diambil dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2025.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Draf APBD perubahan sendiri saat ini sedang dipersiapkan untuk kemudian segera diajukan setelah mendapat jadwal pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. “Total kebutuhan anggaran tersebut tidak hanya untuk upah saja. Tetapi termasuk juga anggaran untuk tunjangan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaannya,” sebut Firman.
Untuk besaran upah yang akan diterima PPPK paruh waktu masih mengikuti nominal sebelumnya. Namun, penyesuaian besaran upah nanti akan menjadi bahan pembahasan setelah masuk proses pembahasan APBD perubahan bersama DPRD Loteng. Penyesuaian besaran upah PPPK paruh waktu sendiri akan menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran daerah.
Memang Silpa APBD Loteng 2025 tercatat cukup besar mencapai sekitar Rp197 miliar. Namun peruntukannya sudah jelas arahnya. Tidak bisa sembarangan digunakan, karena banyak program prioritas yang juga harus dibiayai di APBD perubahan. Mulai dari infrastruktur jalan, sarana pendidikan dan kesehatan serta pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan terkait program Universal Health Coverage (UHC).
Belum lagi Pemkab Loteng harus membiayai program-program yang memang sudah ditugaskan oleh pemerintah pusat.”Jadi Silpa APBD 2025 itu selain untuk menyelesaikan soal upah tenaga PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk program prioritas daerah dan penugasan dari pusat. Seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan serta program UHC,” tegas Ketua KONI Loteng ini.
Disinggung kapan upah PPPK paruh waktu akan dibayar, Firman mengaku belum bisa memastikan. Hal itu karena harus menunggu proses pembahasan APBD perubahan selesai terlebih dahulu. Namun, kalau melihat tahapan dan proses pembahasan APBD perubahan, pembayaran kemungkinan akan dilakukan sekitar bulan Oktober 2026. Di mana nantinya upah akan dibayar secara rapel terhitung mulai bulan Januari 2026. (kir)

