BerandaNTBHukuman Dua Direktur Vendor Chromebook Lotim Berubah

Hukuman Dua Direktur Vendor Chromebook Lotim Berubah

Mataram (Suara NTB) – Hukuman terhadap dua direktur perusahaan penyedia dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 berubah. Perubahan itu berangkat dari hasil putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang tersebut, putusan banding terhadap Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media dan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dibacakan majelis hakim secara terpisah.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua, Ahmad Yasin menyatakan menerima permintaan banding dari kuasa hukum kedua terdakwa. Atas penerimaan permohonan banding itu, majelis hakim mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keduanya.

Atas perubahan itu, hukuman Lia Anggawari berkurang dari 7 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 7 tahun penjara. Beban denda juga dikurangi, dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp534.932.352,” katanya dalam amar putusan.

Uang pengganti tersebut wajib dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, hukuman terhadap Terdakwa Libert Hutahaean bertambah dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Denda yang dibebankan pada Direktur PT Temprina Media Grafika itu tetap pada Rp500 subsider 150 hari kurungan.

Uang pengganti yang harus dibayar Libert juga tidak berubah. Ia masih harus membayar uang pengganti Rp3.270.708.376. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang. Dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti pidana kurungan selama 3,5 tahun.

Hukuman 4 Terdakwa Lain Bertambah


Sebelumnya, putusan banding terhadap empat terdakwa, As’ad, Amrullah, Salmukin, dan M. Jaosi telah lebih dahulu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB.

Hasilnya, hukuman terhadap Amrullah bertambah, dari semula 5 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa As’ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara. Semula, As’ad mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Lebih lanjut, pidana penjara terhadap terdakwa Salmukin berubah dari 5 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 8 tahun penjara.

Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terdakwa di Kejari Mataram Rp690 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB mengubah hukuman penjara terdakwa M. Jaosi dari 6 tahun dan 5 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO