BerandaNTBMantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Minta Sidang Kasus Narkoba Dipindah ke...

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Minta Sidang Kasus Narkoba Dipindah ke Mataram

Mataram (Suara NTB) – Kuasa Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri telah bersurat ke Pengadilan Tinggi NTB untuk pemindahan proses persidangan terhadap perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan kliennya.

Farizal Pranata Bahri, Senin (22/6/2026) mengatakan, pihaknya memang tidak mempermasalahkan jika persidangan dilakukan di Bima. Namun, jika menimbang tingkat keamanan, pihaknya meminta agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Pemindahan hanya hanya sebatas keamanan saja. Kami serahkan ke aparat penegak hukum,” sebutnya.

Selain bersurat ke Pengadilan Tinggi NTB, ia juga mengaku telah melayangkan surat ke Polda NTB dan Kejati NTB.

Saat ini, Didik menjalani penahanan di Markas Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Alasan Didik dititipkan di sana, tidak di Rutan Kelas IIB Raba Bima lanjutnya, demi menjaga situasi aman dan stabil.

“Beliau (Didik) sebagai mantan kepala keamanan wilayah yang telah memproses banyak orang. Beberapa perkara yang cukup seksi, yang melibatkan tindakan kriminal. Dan pelakunya ada di Rutan Bima,” jelasnya.

Dirinya dan pihak penegak hukum tidak ingin jika terjadi suatu permasalahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima karena Didik ditahan di sana. “Di rutan juga telah ada kelebihan kapasitas,” tambahnya.

Meskipun dititip di Markas Brimob, ia mengaku kliennya tidak mendapat keistimewaan apapun. Hak-hak dasar tahanan tetap diberikan sama. Seperti makanan dan jam kunjungan.

Menanggapi permohonan pemindahan tempat sidang tersebut, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid tidak berkomentar banyak.

Ia mengatakan, bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap tersangka. “Itu haknya Didik mengajukan. Nanti akan dipertimbangkan suratnya secara subjektif,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menyerahkan AKBP Didik Putra Kuncoro ke Kejari Bima pada Kamis (18/6/2026).

Penyerahan Didik disertai dengan penyerahan barang bukti uang diduga hasil narkoba Rp2,8 miliar.

AKBP Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar itu dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Uang Rp1,8 miliar pertama diterima Didik dari bandar berinisial B. Selanjutnya Rp1 miliar dari bandar KE.

Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, Didik disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO