Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim memberikan vonis beragam pada tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017-2018.
Vonis terhadap terdakwa Muhammad Isnaini selaku Sekretaris Desa, Arini Orianti selaku bendahara desa, dan Darussalam dibacakan bersamaan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/6/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yakni dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Isnaini dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya dalam amar putusan.
Hukuman 2 tahun penjara juga diberikan kepada Terdakwa Darussalam. Isnaini dan Darussalam juga sama-sama dibebankan untuk membayar denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Selain pidana kurungan badan dan denda, majelis hakim turut membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti. Isnaini divonis membayar uang pengganti Rp93 juta. Sedangkan Darussalam Rp45 juta.
Jumlah beban uang pengganti itu dikurangi dengan jumlah uang yang telah keduanya titip di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Sebelumnya, Isnaini telah menitipkan uang Rp35 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus ia bayar Rp58 juta. Sementara Darussalam telah menitipkan uang pengganti sesuai dengan nominal yang dibebankan majelis hakim terhadapnya, yaitu Rp45 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman pidana paling tinggi terhadap Arini. Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan badan. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Arini Rp277 juta.
Perwakilan jaksa penuntut umum, I Dewa Gede Agung Putra Diatmika menyebutkan, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Darussalam dihukum dengan 2 tahun 1 bulan penjara. Isnaini 2 tahun dan 3 bulan penjara. Serta Arini 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini ada 6 terdakwa. Dua terdakwa sebelumnya, mantan Kepala Desa Seminar Salit, Abas Riady dan mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Abdul Munir telah lebih dahulu menjalani sidang putusan.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Abas Riady dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Abdul Munir 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Satu terdakwa lagi kini masih buron. Sudah disampaikan kepada penyidik untuk pencarian,” bebernya.
Setelah pembacaan putusan terhadap Isnaini, Darussalam, dan Arini, ia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebagai informasi, perkara ini berangkat dari pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penuntut umum menilai Muhammad Isnaini selaku Sekretaris Desa, Arini Orianti selaku bendahara desa, dan Darussalam yang saat itu menjabat perangkat desa, terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Desa Seminar Salit mengelola anggaran sekitar Rp2,47 miliar pada tahun 2017 dan Rp2,33 miliar pada tahun 2018. Namun, sebagian penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, mulai dari penarikan dana, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban belanja, hingga penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumbawa Barat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp691,4 juta.
Nilai tersebut berasal dari berbagai temuan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2017 dan 2018 yang menurut jaksa melibatkan ketiga terdakwa sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Terhadap Arini Orianti, auditor menemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan kas desa, penyetoran pajak, dan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara temuan terhadap Darussalam diduga terkait dengan perjalanan dinas dan pekerjaan fisik desa. Adapun Muhammad Isnaini didakwa berperan dalam proses verifikasi, persetujuan pencairan anggaran, serta pelaksanaan sejumlah kegiatan yang kemudian menjadi temuan auditor. (mit)

