Selong (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB) resmi membuka Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi 158 aparat desa di Kabupaten Lombok Timur, Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari tiga lembaga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait permasalahan pertanahan, serta Kantor Imigrasi terkait advokasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya terus menguatkan peran Posbankum di tingkat desa. Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa pada Desember 2025 lalu, fokus kini beralih pada penguatan kapasitas paralegal desa.
“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.
Milawati mengungkapkan bahwa idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Pelatihan ini juga didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB.
Peran Paralegal sebagai Mediator, Bukan Pengacara Litigasi
Milawati menekankan bahwa paralegal berperan sebagai mediator, bukan pengacara litigasi. “Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,” jelasnya.
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Milawati menegaskan bahwa jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan.
Kegiatan ini merupakan upaya agar masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga dapat memperoleh keadilan yang berkeadilan, sesuai dengan Asta Cita ke tujuh Presiden Prabowo Subianto. Peran Posbankum sejalan dengan fungsi yang dibentuk pemerintah sebagai sarana memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi agar konflik tidak berkembang menjadi perkara yang lebih besar.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum di masyarakat idealnya dimulai dari tingkat paling bawah. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.
“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujar Sekda.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan ini untuk memperkuat kapasitas sebagai juru tengah dalam berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. (rus)
Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi 158 aparat desa di Kabupaten Lombok Timur, Senin (22/6/2026). (Suara NTB/ist)
Perkuat Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkumham Latih 158 Calon Paralegal di Lombok Timur
Selong (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB) resmi membuka Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi 158 aparat desa di Kabupaten Lombok Timur, Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari tiga lembaga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait permasalahan pertanahan, serta Kantor Imigrasi terkait advokasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya terus menguatkan peran Posbankum di tingkat desa. Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa pada Desember 2025 lalu, fokus kini beralih pada penguatan kapasitas paralegal desa.
“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.
Milawati mengungkapkan bahwa idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Pelatihan ini juga didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB.
Peran Paralegal sebagai Mediator, Bukan Pengacara Litigasi
Milawati menekankan bahwa paralegal berperan sebagai mediator, bukan pengacara litigasi. “Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,” jelasnya.
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Milawati menegaskan bahwa jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan.
Kegiatan ini merupakan upaya agar masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga dapat memperoleh keadilan yang berkeadilan, sesuai dengan Asta Cita ke tujuh Presiden Prabowo Subianto. Peran Posbankum sejalan dengan fungsi yang dibentuk pemerintah sebagai sarana memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi agar konflik tidak berkembang menjadi perkara yang lebih besar.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum di masyarakat idealnya dimulai dari tingkat paling bawah. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.
“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujar Sekda.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan ini untuk memperkuat kapasitas sebagai juru tengah dalam berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. (rus)

