BerandaNTBSUMBAWACapaian BPJS Kesehatan di Sumbawa Sangat Rendah

Capaian BPJS Kesehatan di Sumbawa Sangat Rendah


Sumbawa Besar (Suara NTB)
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, mencatat hingga akhir tahun 2026, jumlah masyarakat yang sudah terlayani BPJS Ketenagakerjaan baru di angka 63.000 dari target yang ditetapkan pemerintah mencapai 90.000. Capaian ini diklaim sangat rendah dibandingkan target sebelumnya.


“Kita masih berada di kategori ketercakupan BPJS Ketenagakerjaan sangat rendah, sehingga kami terus mendorong agar capaian itu bisa naik minimal berada pada kategori rendah,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Nakertrans Sumbawa, Suparno kepada Suara NTB, Senin (22/6).


Ia melanjutkan, untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Pemkab Sumbawa kekurangan sekitar 27.000 orang peserta,sehingga pihaknya akan terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri secara pribadi di kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.


Khusus tahun 2026, terdapat 26.662 pekerja rentan terakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja rentan tersebut, nantinya akan dibantu pemerintah dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh.


“Data tersebut sudah kita verifikasi semua, karena datanya berasal dari masing-masing desa. Pemerintah juga akan segera membayar iuran tersebut terhitung mulai bulan Januari,” ucapnya.


Arno sapaan akrabnya mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakatnya. Masyarakat yang bekerja di sektor informal merasa aman saat bekerja baik itu sektor pertanian, nelayan, buruh.


Selain itu lanjutnya, upaya perlindungan pekerja informal ini juga menjadi pelecut bagi pemberi upah (perusahaan) untuk bisa memberikan jaminan terhadap karyawannya. Pemerintah juga akan tetap melakukan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan nantinya untuk memastikan mereka melaksanakan kewajibannya.

“Tetap akan kita evaluasi secara berkala terhadap badan usaha yang memang sebagai pemberi upah hatus melindungi semua tenaga kerja yang dimiliki oleh BPJS ketenagakerjaan,” tukasnya. (ils)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO